SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo ancang-ancang memproses permohonan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tanah Kentingan Baru, Jebres.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPN Solo, Djuprianto saat ditemui Espos di ruang kerjanya Senin (27/12). “Secara aturan bila masa berlaku sertifikat HGB habis memang tanah kembali menjadi milik negara. Namun prioritas permohonan tanah ada pada pemegang sertifikat tanah sebelumnya,” katanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menambahkan BPN belum dapat memproses permohonan perpanjangan HGB pemegang sertifikat tanah lantaran sikap resistensi penghuni lahan. Sebagai contoh sikap siap melawan penghuni lahan begitu mendengar informasi rencana pengukuran dan pematokan tanah (rekonstruksi). Laki-laki yang baru menjabat Kepala BPN tahun 2010 itu tidak menyebutkan berapa jumlah kaveling atau sertifikat tanah Kentingan Baru yang masa berlaku HGB-nya habis.

Djuprianto justru menyinggung kembali ihwal telah adanya frame kesepakatan pindah penghuni lahan. “Tapi yang masih jadi pembahasan tentang dana kepindahan,” imbuhnya.

Pada bagian lain Bayu Wusono selaku wakil pemegang sertifikat tanah atas nama Soetantyo mengaku siap membicarakan ihwal succes fee relokasi penghuni lahan. Namun langkah itu akan dilakukan bila sudah ada kesepakatan relokasi dengan penghuni Kentingan Baru. Mengenai nominal succes fee dia belum tahu berapa nominal persisnya yang dibutuhkan. “Belum disiapkan mas,” ujarnya singkat.

Sementara beredar informasi salah satu kuasa hukum penghuni lahan mengundurkan diri. Menurut informasi yang berkembang salah satu kuasa mundur lantaran berbeda pandangan dengan pengurus Paguyuban Bina Masyarakat.

Ketua Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Wiwik Tri Setyoningsih mengaku masih menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang dikabarkan hengkang. Bahkan menurutnya mereka masing sering bertemu untuk membahas perkembangan proses penyelesaian konflik Kentingan Baru.

Diberitakan SOLOPOS sebelumnya, 13 sertifikat HGB Kentingan Baru habis masa berlakunya. Sekjen LSABAS berjanji mendampingi hukum secara gratis bagi penghuni lahan yang menolak pindah atau memilih bertahan.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya