SOLOPOS.COM - Kepala BPN Sragen Didik Purnomo. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengklarifikasi lokasi tanah oro-oro (OO) yang ada di desa supaya kasus penyertifikatan tanah OO menjadi tanah hak milik tidak terulang.

BPN juga berkolaborasi juga dengan aparat penegak hukum untuk ikut mendorong penertiban aset negara itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penjelasan itu diungkapkan Kepala BPN Sragen, Didik Purnomo, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, belum lama ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sedang menangani kasus dugaan penyertifikatan tanah OO menjadi tanah hak milik yang melibatkan empat orang panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, pada 2018 dan seorang pegawai BPN.

“Kami mendorong Pemkab mengklarifikasi tanah OO itu dimana saja. Jadi tidak perlu ribut seperti sekarang baru kemudian bilang tanah OO. Kasihan kalau tanah OO menjadi tendensi seperti kasus sekarang. Lama-lama tanah OO menjadi objek sengketa. Jadi harus diantisipasi mulai sekarang,” ujar dia.

Dia menerangkan program PTSL pada 2024 tidak ada. Sekarang kalau ditanya bidang tanah yang sudah terdaftar berapa? Didik menyampaikan jawabannya sudah 93%.

Dia menerangkan keseluruhan statistik bidang tanah di Sragen itu diperkirakan 900.000 bidang dan 93% di antaranya sudah terpetakan. Pada 2024 ini, jelas dia, BPN mengejar kekurangannya 7% menuju pemetaan bidatang tanah lengkap 100%.

“Nanti kemudian berangsur-angsur sampai sertifikasi tanah. Idealnya setiap bidang tanah itu bersertifikat, termasuk jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, bahkan sampai sungai. Seperti Bengawan Solo itu sudah dibahas di Balai Besar untuk proses sertifikasinya. Secara teori sungai menjadi greenbelt dalam konservasi alam. Kalau ada aktivitas budi daya masyarakat masuk maka bisa beralih fungsi,” jelas dia.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Heru Cahyono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (17/3/2024), mengungkapkan tanah OO itu sebenarnya tanah negara.

Dia menjelaskan informasi yang didapat terkait dengan kasus tanah OO di Desa Trombol itu prinsipnya perangkat mau mengajukan tanah OO itu menjadi aset Pemerintah Desa.

“Menurut informasi yang saya dapat, agar prosesnya lebih cepat disarankan masuk atas nama pribadi dulu baru diserahkan ke Pemdes. Setelah dialihkan atas nama pribadi kemudian terbongkar dan modus seperti itu tidak hanya di Sragen,” ujar dia.

Heru menyampaikan kalau DPMD melihat tanah OO itu belum menjadi aset desa sehingga DPMD belum bisa masuk. Dia mengatakan DPMD bisa saja mendorong Pemerintah Desa mengidentifikasi tanah OO itu.

“Tanah OO itu tanah yang tidak dimiliki siapa pun, itu tanah negara. Boleh dimohon oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten, bahkan perseorangan. Dulu, Bupati Sragen pernah mengisntruksikan kepada para kepala desa untuk mengidentifikasi tanah OO di desanya masing-masing, terutama yang produktif. Instruksi itu disampaikan saat pengarahan dengan para kades,” jelasnya.

Dia berpendapat dalam pencegahannya ke depan filternya harusnya ada di BPN. Ketika BPN mengetahui status tanah OO yang dimohon perseorangan, ujar dia, maka prosesnya harus ada pengakuan yang benar dan harus dibuktikan.

“Kalau kami di DPMD, sepanjang tanah OO itu belum masuk aset desa maka tidak bisa masuk. Karena wewenang kami terletak pada pembinaan dan pengelolaan tanah desa,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya