SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan) menyerahkan kenang-kenangan berupa lukisan Agus Purnomo yang kini dimutasi menjadi Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung saat serah terim jabatan Kepala Kantor ATR/BPN Sragen di Aula BPN Sragen, Senin (15/2/2021). (Solopos.com-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak ada penarikan sertifikat manual sebelum penerapan sertifikat elektronik. Tak adanya penarikan sertifikat manual di Sragen itu ditegaskan saat kepala Kantor ATR/BPN Sragen berganti.

Sementara itu, untuk menuju Sragen sebagai kabupaten lengkap dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kantor ATR/BPN Sragen sudah merampungkan PTSL di 98 desa dari 208 desa/kelurahan di Sragen. Dari sekian 196 desa, baru satu desa yang dinyatakan sebagai desa lengkap, yakni Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penjelasan tidak akan adanya penarikan sertifikat manual itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Sragen lama, Agus Purnomo, seusai serah terima jabatan kepada Kepala Kantor ATR/BPN baru, Arief Syaifullah, di Kantor ATR/BPN Sragen, Senin (15/2/2021). Diakuinya pemberlakukan sertifikat elektronik itu masih menunggu perintah dari Kementerian ATR.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat Dinilai Tak Lazim, Mengapa?

Serah terima jabatan itu dihadiri Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Wakil Bupati Dedy Endriyatno, Ketua DPRD Sragen Suparno, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Kodim 0725/Sragen. Dalam kesempatan itu, Bupati menyerahkan kenang-kenangan kepada Agus Purnomo berupa lukisan.

Agus Purnomo dimutasi sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Temangung sebelum memasuki masa pensiun Desember 2021 mendatang. “Saya tegaskan yang sudah saya siapkan atas layanan sertifikat elektronik di Kementerian ATR/BPN. Bahkan tidak ada penarikan sertifikat manual oleh BPN. Penarikan sertifikat manual itu tidak bisa. Siapa pun tidak bisa menarik sertifikat yang sudah beredar di masyarakat. Itu perintah Pak Menteri ATR,” ujar Agus Purnomo saat ditemui wartawan, Senin siang.

Agus menyampaikan untuk menuju program sertifikat elektronik itu syaratnya data pertanahan harus valid. Dia menjelaskan valid itu diartinya data yang dituangkan dalam sebidang tanah itu harus cocok. Dia mengatakan di Sragen sudah menyelesaikan PTSL di 98 desa untuk menuju Sragen sebagai kabupaten lengkap dalam program PTSL.

Baca Juga: 9 Bulan Diadopsi, Anak Balita Disiksa Hingga Tewas

“Sampai awal 2021 ini baru satu desa yang dinyatakan lengkap dan valid, yakni Desa Slendro, Gesi. Pada 2021 ini ditargetkan ada satu kecamatan lengkap dan valid, yakni Kecamatan Sumberlawang. Dari 12 desa di Sumberlawang, BPN tinggal menyelesaikan PTSL di tiga desa,” ujarnya.

Tunggu Menteri

Agus menerangkan implementasi program sertifikat elektronik itu masih menunggu instruksi Menteri ATR/BPN. Dia mengatakan biasanya ada percontohan dalam penerapan sertifikat elektronik itu.

Agus Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan spekulan-spekulan yang tidak bertanggung jawab. Dia berpesan jangan sampai sertifikat tanah itu jatuh kepada tangan orang lain atau mafia tanah.

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Kata Fengsui Bawa Hoki & Kekayaan

“Makanya saya berkoordinasi dengan Kapolres Sragen untuk mengatasi mafia tanah. Alhamdulillah jumlah mafia tanah di Sragen hanya nol koma sekian. Sengketa tanah yang terjadi pun merupakan sengketa keluarga,” ujarnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Sragen yang baru, Arief Syaifullah, mengatakan program sertifikat elektronik itu memang ada plus dan minusnya karena ada dinamikanya. Dia melihat semua yang berhubungan dengan program elektronik itu harus melek teknologi informatika (TI).

“Bagaimana orang desa membuka akun untuk melihat sertifikat elektronik itu? Semua itu ada tahapannya. Untuk tahap awal sebenarnya bukan untuk perorangan tetapi lebih ke instansi pemerintah yang sudah pasti melek TI. Nanti ada sosialiasi seperti dulu sosialisasi kartu tol elektronik dan seterusnya,” kata Arief.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya