Soloraya
Selasa, 5 Juli 2011 - 09:14 WIB

BPR Djoko Tingkir eksekusi deposito miliaran rupiah milik Kasda

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (seputarforex.com)

ilustrasi (seputarforex.com)

Sragen (Solopos.com)--Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir akhirnya mengeksekusi deposito milik kas daerah (Kasda) yang menjadi agunan pinjaman sejumlah pejabat, Senin (4/7/2011). Namun, nilai agunan untuk pinjaman senilai Rp 11,5 miliar itu tidak dieksekusi semua, melainkan hanya sebagian.

Advertisement

Direktur BPR Djoko Tingkir, Surono, saat dijumpai Espos kemarin, mengungkapkan eksekusi agunan pinjaman itu dilakukan sesuai dengan aturan normatif perbankan. Langkah eksekusi itu, kata dia, didasarkan pada hasil konsultasi dengan Bank Indonesia (BI) Solo pada pekan lalu.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak BI mengenai persoalan ini. Kami mendapatkan rekomendasi BI secara tertulis agar agunan pinjaman yang jatuh tempo segera dieksekusi. Jika tidak segera dieksekusi akan berdampak pada tidak sehatnya BPR,” tegas Surono yang dibenarkan Direktur Utama Pono.

Dia menerangkan pinjaman para pejabat belum semua jatuh tempo, sehingga aksekusi yang dilakukan hanya untuk deposito atas pinjaman yang sudah jatuh tempo. Dia tidak menyebut nominal pinjaman yang jatuh tempo itu berapa. Dia menggunakan alasan kode etik perbankan untuk mengelak dari pertanyaan wartawan tersebut.

Advertisement

Pono menambahkan para nasabah yang menggunakan deposito Kasda sebagai agunan yang belum jatuh tempo belum dikatakan macet. Menurut dia, mereka belum mengangsur pinjaman itu sejak Mei lalu. “Jadi hanya dua bulan belum mengangsur. Pinjaman dikatakan macet bila angsurannya
nunggak di atas empat bulan. Karena masih dua bulan belum setor, ya anggap saja angsurannya kurang lancar,” tuturnya.

Dia mengaku langkah eksekusi agunan pinjaman itu segera dilaporkan ke Bupati Sragen pada hari itu juga. Pihak manajemen BPR Djoko Tingkir tidak menjawab ketika ditanya tentang kebijakan Bupati yang menunggu jawaban surat yang ditujukan kepada empat instansi, yakni Kemenkeu, Kemendagri, BPK dan Gubernur. “Soal persoalan itu saya tidak tahu,” ujar Surono secara terpisah.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif