Soloraya
Minggu, 25 Desember 2011 - 22:54 WIB

BPSK: Pemkot tak penuhi hak warga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Espos/Dwi Prasetya TEMARAM -- Suasana di Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (23/12) malam, tampak temaram lantaran lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak menyala karena pemadaman.

Espos/Dwi Prasetya TEMARAM -- Suasana di Jl Slamet Riyadi, Solo, Jumat (23/12) malam, tampak temaram lantaran lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak menyala karena pemadaman.

SOLO--Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menilai Pemkot belum memenuhi hak warga sebagai konsumen pelayanan publik gara-gara Pemkot menunggak pembayaran lampu penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 8,9 miliar kepada PLN.

Advertisement

”Padahal masyarakat selama ini sudah memenuhi kewajibannya. Contoh pada pembayaran PPJU, di mana kita sudah kena sebesar 9 persen untuk PPJU. Ketika sudah ditarik itu, berarti masyarakat sebagai konsumen berhak menikmati layanan berupa listrik,” kata Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, kepada Solopos.com, Minggu (25/12/2011).

Dia menegaskan dalam kasus pemadaman PJU, Jumat (23/12) malam, masyarakat selaku konsumen yang dirugikan. ”Kami berharap persoalan ini harus ada solusi yang jelas. Ke depan, masyarakat juga harus ikut mengawasi agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjut dia.

Ketua RW I Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, Suparman, mengatakan langkah PLN memutus aliran listrik PJU merugikan kepentingan masyarakat. ”Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, misalnya di kawasan tertentu yang rawan terjadi aksi kriminalitas, tentu masyarakat juga yang jadi korban,” kata Suparman.

Advertisement

Suparman menilai PLN seharusnya mempertimbangkan fungsi PJU yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan publik. Sementara terhadap Pemkot, Suparman mengatakan seharusnya Pemkot juga tidak menunggak pembayaran rekening PJU karena itu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Pemkot.

Senada dikemukakan pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Setyo Dwi Herwanto. Dia menilai pembayaran rekening PJU tersebut menjadi pengeluaran wajib yang harus dianggarkan oleh Pemkot.

”Tidak bisa tidak atau ditunda. Sebab pembayaran rekening PJU ini menjadi pengeluaran wajib yang menjadi tanggung jawab Pemkot. Terlebih karena peruntukannya bagi masyarakat luas,” tegas Setyo.

Advertisement

(sry/shs)

Advertisement
Kata Kunci : Hutang Pemadaman Pemkot PJU PLN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif