SOLOPOS.COM - Kantor BPSK (dok/Espos)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo akan diaktifkan lagi.

Solopos.com, SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengaktifkan kembali operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 2016. BPSK akan beroperasi dengan kepengurusan baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (8/5/2015), mengatakan Pemkot tidak membubarkan BPSK. Pemkot hanya menonaktifkan BPSK sementara waktu karena ketidakjelasan penggunaan anggaran. Selama ini penggunaan anggaran BPSK dinilai tidak jelas. Dana operasional BPSK yang dibebankan pada APBD Kota Solo justru digunakan pula untuk menangani sengketa konsumen dari luar daerah. Atas kondisi ini, Pemkot memilih untuk menghentikan operasional BPSK hingga ada kejelasan status BPSK.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Dan katanya akan ada revisi aturan BPSK. Dana operasional BPSK juga nanti akan dibiayai APBN,” katanya.

Wali Kota mengatakan akan kembali mengaktifkan operasional BPSK di tahun depan dengan merekrut anggota baru. Mereka akan diseleksi dan secara otomatis akan menggantikan kepengurusan lama yang habis masa kerjanya pada tahun ini. Wali Kota mengklaim tidak ada persoalan dalam penyelesaian sengketa konsumen di Kota Solo, meskipun BPSK vakum.

Seluruh laporan pengaduan sengketa konsumen yang masuk langsung ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun tentunya, kasus yang ditangani hanya khusus Kota Solo, untuk luar Solo diserahkan ke daerah masing-masing.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo menerangkan BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Di mana anggaran operasional dibebankan kepada masing masing pemerintah daerah sehingga diperlukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Tugas BPSK itu menyelesaikan sengketa konsumen, namun di sisi lain harus tertib administrasi. Misalnya melaporkan pertanggungjawabannya,” kata dia.

Widodo mengakui masih banyak daerah kabupaten/kota di Indonesia yang belum membentuk BPSK. Berdasarkan catatan Kemendag, baru 174 kabupaten/kota memiliki BPSK. Lainnya penyelesaian sengketa konsumen masih ditangani langsung masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Widodo mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk memiliki BPSK, sebab lembaga tersebut mitra pemerintah. Dengan adanya BPSK setiap daerah, permasalahan konsumen dapat diselesaikan di masing masing kantor BPSK setempat.

“Kalau Solo ya hanya tangani Solo saja karena ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dana APBD. Kalau kasus luar Solo harus ditolak, biar ditangani daerahnya masing-masing,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya