Soloraya
Selasa, 5 Juni 2012 - 16:00 WIB

BPSK SOLO Akhirnya Bubar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (dok/JIBI/SOLOPOS)

Bambang Ary Wibowo (dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Setelah sekitar dua bulan tak membuka pintu pengaduan, Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Solo akhirnya resmi bubar.

Advertisement

Lembaga yang dibentuk atas UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen itu tak bisa lagi menerima dana hibah dari Pemkot Solo lantaran dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

“Kami tegaskan, Jumat (8/6/2012) nanti, BPSK resmi gulung tikar,” kata Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2012).

Kepastian soal dihentikannya dana hibah untuk operasional BPSK itu, jelas Bambang, terkuak setelah pihaknya meminta langsung penjelasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).  Dari penjelasan itu, terang Bambang, BPSK dianggap sebagai sebuah lembaga tanpa wujud dan tak memiliki kriteria sebagai penerima bantuan dana hibah.

Advertisement

“Sebab, kalau menerima dana hibah, dianggap melanggar Permendagri No 32/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial,” jelasnya tanpa menyebutkan pasal berapa yang dianggap mengganjal pencairan dana hibah.

Atas keputusan itulah, BPSK yang masuk tiga nominasi terbaik se-Indoensia itu dipastikan tak akan bisa menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) BPSK pekan depan. Selain itu, BPSK Solo juga tak lagi bisa menerima aduan atau sekadar menerima konsultasi sengketa konsumen. “Kami mohon maaf kepada masyarakat Solo jika tak lagi bisa mendampingi sengketa-sengketa konsumen,” paparnya.

Di sisi lain hingga saat ini, BPSK Solo masih menanggung hutang senilai Rp118 juta. Baik hutang honor staf pegawai, anggota BPSK, hingga biaya operasioal persidangan. “Anggota BPSK ada sembilan orang. Dan satu staf. Mereka semua belum dapat honor. Bahkan, kami menalangi semua biaya persidangan,” sahut Aniek Tri Maharni, Wakil BPSK.

Advertisement

Selama berdiri setahun lalu, BPSK Solo telah berhasil menyelesaikan 18 kasus sengketa konsumen. Adapun jumlah pengaduan yang telah diterima mencapai 40 kasus.

Advertisement
Kata Kunci : BPSK Solo Bubar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif