Soloraya
Senin, 17 Desember 2012 - 14:31 WIB

BPSK Solo Sambat, Minta Honor Naik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo mulai sambat minimnya honor yang diterima anggota BPSK, yakni tak lebih dari Rp1 juta per bulan.  Ironisnya lagi, mereka sering tombok menggunakan uang pribadi untuk keperluan penyelesaian sengketa tersebut.

Advertisement

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo ketika dijumpai wartawan di kantor Sekretariat BPSK,  Banjarsari, Solo, Senin (17/12/2012), mengatakan permintaan perbaikan honor anggota merupakan salah satu poin hasil evaluasi Sekretariat Kabinet yang digelar belum lama ini.

Dia mengatakan selama ini honor anggota yang diterima tak lebih dari Rp1 juta per bulan. Angka ini, menurutnya, masih sangat minim diterima anggota. Honor tersebut tanpa ada tambahan tunjangan apa pun. Alhasil anggota sering kali tombok uang pribadi untuk biaya cetak kertas, internet hingga membeli buku panduan sebagai literatur lantaran perbedaan kasus yang diselesaikan.

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Advertisement

“Jadi mohon maaf ini, honor yang diterima anggota sama dengan UMK nanti. Harusnya ada perbaikan honor bagi anggota,” katanya.

Bambang mengatakan pada 2012, alokasi anggaran operasional BPSK hanya menerima Rp200 juta dari APBD. Sementara pada 2013, pihaknya mengajukan anggaran Rp450 juta. Tapi kemudian pengajuan di-drop  tinggal menjadi Rp228 juta. Anggaran ini, lanjut dia, dinilai tidak akan mencukupi kebutuhan jika pengajuan penyelesaian naik lima persen saja.

Bambang menyebutkan hingga kini BPSK menyelesaikan 31 kasus sengketa konsumen. Dengan rincian, kasus perbankan sebanyak 11 kasus, leasing atau perusahaan pembiayaan 10 kasus, rental mobil satu kasus, parkir satu kasus dan koperasi tiga kasus serta sisanya lain-lain.  Untuk 2012 ini, Bambang mengatakan BPSK menutup pengaduan terakhir tanggal 17 Desember mendatang. Selanjutnya laporan pengaduan ke BPSK akan masuk pada 2013. Hal ini dilakukan seiring penyelesaian laporan akhir tahun anggaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif