SOLOPOS.COM - Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo dipasangi plakat merah penyitaan dari kejaksaan, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Wisata air Pandawa Water World di Jl. Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, masuk dalam sita eksekusi aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tempat rekreasi itu disita karena milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.

Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dari pangamatan Solopos.com, Rabu (26/7/2023), terpasang setidaknya lebih dari lima papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat Solopos.com mendatanginya Rabu sore, tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata itu masih beroperasi. Salah seorang penjaga keamanan yang ditemui Solopos.com menyebut pemasangan plakat sita tersebut baru dilakukan pada siang hari tadi. Ia mengaku tak mengetahui bagaimana nasib objek wisata yang diresmikan pada 22 Desember 2007 itu ke depannya.

Bukan cuma Pandawa Water World yang dipasang papan pengumuman sita, namun GOR Pandawa juga. Isi tulisan di papan tersebut, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sita Aset di 4 Lokasi

Sementara itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengaku sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset sita eksekusi milik Benny Tjokro, terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya aset tersebut adalah Pandawa Water World di Solo Baru.

“Itu [Pandawa Water World] salah satu lokasi di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besok [Kamis, 27/7/2023] kami diundang di Kejari Solo. Nanti juga ada empat kepala desa yang juga diundang,” kata Herdis.

Pandawa Water World Solo Baru Sukoharjo disita
Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo dipasangi plakat merah penyitaan dari kejaksaan, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Disinggung aset lainnya yang di sita, Herdis mengaku belum mengetahuinya secara detail. Ia hanya tahu lokasinya yakni di Desa Telukan, Langenharjo, dan Madegondo yang seluruhnya berada di Kecamatan Grogol.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat ditemui wartawan membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Solo besok.

“Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan [serah terima titip aset] itu dilaksanakan di Kejari Solo dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus,” kata Bekti saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Sukoharjo.

Beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset berupa satu unti hotel di Solo Baru. Penyitaan itu juga terkait kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro.

Setelah sita eksekusi dilakukan, menurut Bekti, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Hasil lelang digunakan untuk menutup kerugian negara.

“Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya