Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:33 WIB

Breaking News! Tak Kuat Menanjak, Kereta Kelinci Terguling di Bulu Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk kelinci terguling setelah tak kuat menanjak di Dukuh Kakas RT 001/RW 006, Desa Kamal, Kecamatan Bulu, Kabupate Sukoharjo pada Kamis (16/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kereta kelinci terguling  di tanjakan Dukuh Kakas RT 001/RW 006, Desa Kamal, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIB. Enam penumpang menjadi korban.

“Kereta kelinci yang punya dua gerbong itu awalnya berjalan dari arah timur ke barat. Sampai di tanjakan Dukuh Kakas kereta kelinci itu tidak kuat nanjak dan akhirnya mati mesin. Kemudian gerbong depan membentur gerbong belakang, sehingga gerbong belakang terguling dan mengakibatkan laka tunggal,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatlantas, AKP Sofia Wuriana, saat diminta konfirmasi.

Advertisement

Dia mengatakan kereta kelinci tersebut berjalan di jalan kampung Kakas-Mulworejo tepatnya di tanjakan Dukuh Kakas RT 001/RW 006. Kereta kelinci tersebut dikemudikan oleh Sugino, 48, asal Krangkeng RT 002/RW 004, Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Kasatlantas mengatakan ada enam korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Empat di antaranya mengalami luka ringan dan kini rawat jalan, sejumlah dua lainnya harus dirujuk ke RSUD Sukoharjo untuk diobservasi.

Sebelumnya Polres Sukoharjo telah melarang kereta kelinci untuk beroperasi di jalan raya. Karena kereta kelinci tidak memenuhi standar keamanan kendaraan untuk berkendara di jalan. Di antaranya kereta kelinci tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe. Sehingga keberadaan sepur kelinci dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya.

Advertisement

Seperti diketahui unit kereta kelinci tidak memiliki surat-surat resmi. Kendaraan ini  tak punya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif