SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepakatan Kejari dan BRI di Kantor Kejari Klaten, Selasa (13/3/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

BRI Cabang Klaten menggandeng Kejari untuk menangani nasabah tidak bertanggung jawab.

Solopos.com, KLATEN — Bank BRI Cabang Klaten bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menangani nasabah atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab mengembalikan aset negara yang dipinjam dan dikelola.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemimpin BRI Cabang Klaten, Nirwanus Halfi, mengatakan aset yang berada di tangan pihak ketiga ini seharusnya bisa dipakai bank untuk agen pembangunan. Namun, hal itu terhambat lantaran ada pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.

“Jumlahnya sih tidak besar atau kurang dari satu persen dari total yang disalurkan,” kata dia, saat ditemui wartawan seusai penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Kejari Klaten, Selasa (13/3/2018).

Halfi menambahkan kerja sama dengan Kejari terkait upaya pengembalian aset ini guna memberikan efek jera bagi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab itu. Ia menilai banyak yang secara finansial memiliki kemampunan untuk mengembalikan aset namun tidak dilakukan.

Hal itu mendorong BRI menempuh jalur legal formal. “Kami memilih lembaga yang secara kemampuan andal baik sebagai mediator, fasilitator, dan pendamping kami. Sinergi ini harus berjalan. Ini menjadi salah satu pengabdian kami untuk bangsa dan negara,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Klaten, Zuhandi, mengatakan sepanjang 2018 ada enam lembaga yang bekerja sama dengan Kejari Klaten dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Keenam lembaga itu yakni PT PLN, RSJD Soedjarwadi, BPN, PT BKK, BPR BKK Tulung, dan BRI Klaten.

“Kami berharap dari kerja sama ini dilanjutkan dengan penyerahan surat kuasa khusus kepada kami,” harap dia.

Zuhandi menerangkan Kejari juga menangani kredit macet di Bank Jateng. Dari Bank Jateng, Kejari menerima 30 Surat Kuasa Khusus dengan total tunggakan senilai Rp10 miliar. Dari 30 nasabah itu, 26 di antaranya memenuhi panggilan. Sedangkan empat sisanya belum diketahui keberadaannya karena alamatnya tidak sesuai dengan diterima Kejari.

“Dari 26 itu ada yang sudah mulai mengembalikan aset dan ada juga baru melakukan pernyataan kesanggupan pelunasan. Semakin besar penyelamatan keuangan negara semakin besar juga penilaian soal penegakan di bidang perdata dan tata usaha negara,” terang Zuhandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya