Sragen (Solopos.com)--Seorang anggota Polsek Gemolong, Sragen berpangkat Brigadir, AS, 40, terancam dipecat dari kesatuan Polri lantaran tersangkut kasus sabu-sabu.
Di sisi lain ada 71 personel Polres Sragen yang naik pangkat saat perayaan HUT Polri di Polres setempat Jumat (1/7/2011). Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra didampingi Kabag Min Kompol Suhariyanto mengatakan di antara para personel yang pangkatnya naik yaitu perwira AKP Parlan, Kapolsek Kalijambe. Sebelumnya perwira yang lama bertugas sebagai Kanit Laka Satlantas Polres itu berpangkat Iptu. “Sebagian besar yang naik pangkat anggota bintara dari berbagai kesatuan. Hanya ada satu perwira yaitu AKP Parlan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Suhariyanto mengakui telah mengusulkan AS supaya diberhentikan secara tidak hormat (PST). Keputusan tersebut sudah ditetapkan dalam sidang kode etik Polri di Polres setempat beberapa pekan lalu. Usulan PST Brigadir AS telah disampaikan ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Brigadir AS sendiri telah divonis hukum empat tahun penjara karena tersandung kasus sabu-sabu.
(kur)