SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Menjelang pengoperasian bus rapid transit (BRT), sejumlah lahan potensial parkir di badan jalan bakal hilang.
Bahkan, lahan parkir di kawasan jalur Pasar Pon ke selatan juga bakal hilang menyusul bakal direncanakannya kawasan bebas kendaraan.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Perpakiran Solo, Soetrisno menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan Perda perparkiran untuk merivisi Perda sebelumnya No 6/ Tahun 2004. Dalam rancangannya itu, keberadaan parkir di badan jalan (on street) akan diupayakan sedapat mungkin dikurangi dan diganti ke luar jalan (out street).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Upaya tersebut, selain untuk mengatasi kian sempitnya badan jalan setelah pengoperasian BRT nanti, juga untuk mengurangi dampak kemacetan di Kota Bengawan ini. “Akan kami tawarkan pengelola parkirout street kepada pihak ketiga. Modelnya, ya bangunan khusus untuk parkir kendaraan, bukan di badan jalan,” paparnya.

Saat ini, minat pihak ketiga pengelola parkir out street tersebut diakui masih rendah. Hal itu tak bisa dipungkiri karena masih banyaknya parkir on street. Namun, Soetrisno yakin, peluang parkir outstreet tersebut bakal prospektif menyusul kian sempitnya lahan parkir di Solo.

“Apalagi, ketika nanti BRT dioperasikan, maka sejumlah zona parkir di badan jalan yang potensial akan hilang. Terutama di jalan utama Slamet Riyadi,” terangnya.

Selain itu, lanjut Soetrisno, dalam Raperda perpakiran, nantinya juga akan memuat penerapan parkir dengan tarif tinggi pada zona-zona tertentu. Hal itu untuk mengurangi tingkat kemacetan di zona rawan kemacetan.

“Rencananya akan kami pakai empat kelas tarif. Saat ini tengah dalam kajian dulu atas sejumlah zona yang akan dikenai tarif parkir khusus,” paparnya.

Selama ini, sebanyak 205 titik kawasan parkir di Solo masih dikelola oleh perorangan. Selain itu, juga sebanyak 15 titik kawasan parkir yang berpotensi mendatangkan pendapatan tinggi juga telah dilelangkan.

Semua titik-titik parkir itu berada di badan jalan. “Sedangkankan, pendapatan parkir di luar badan yang jalan dikelola instansi terkait akan masuk ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Ke depannya, akan kami sosialisasikan prospek parkir di luar jalan kepada pihak ketiga,” terangnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya