Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 03:10 WIB

BTS WONOGIRI : Pemkab Minta Tower di Sidoharjo Dipindah

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, berunjuk rasa menuntut pembongkaran tower atau menara telekomunikasi di wilayah mereka, Jumat (26/6/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

BTS Wonogiri yang berada di Sidoharjo diminta oleh Pemkab segera dipindah.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengisyaratkan tidak akan memperpanjang izin tower atau menara base transceiver station (BTS) di Lingkungan Jarum RT 003/RW 001, Kelurahan Sidoharjo, Sidoharjo.

Advertisement

Keberadaan menara BTS itu sebelumnya diprotes warga karena dianggap membahayakan. Sebagai gantinya, Pemkab menyarankan pemilik menara memindahkannya ke tempat lain.

Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Tarjo, mengatakan tim gabungan dari Kantor Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dishubkominfo, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), sudah mengecek lokasi menara BTS tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Tarjo, mengatakan tim gabungan dari Kantor Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dishubkominfo, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), sudah mengecek lokasi menara BTS tersebut.

Pengecekan dilakukan setelah warga meminta tower dibongkar karena izinnya habis per 3 Februari 2015. “Pemilik lahan yang dibangun tower setuju izinnya diperpanjang. Sementara warga sekitarnya menolak dan meminta tower segera dibongkar,” ujar Tarjo saat ditemui Solopos.com di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (29/6/2015).

Sementara itu, berdasarkan data Dishubkominfo, di Wonogiri ada 193 tower BTS yang tersebar di 25 kecamatan. Kecamatan yang paling banyak memiliki tower BTS adalah Wonogiri, Selogiri, dan Ngadirojo.

Advertisement

“Satu tower yang dibangun biasanya digunakan satu sampai tiga operator telekomunikasi,” kata dia.

Menurut dia, target retribusi tower di Wonogiri tahun ini senilai Rp850 juta. Target itu sama dengan tahun lalu. Dari target tersebut, tahun lalu terealisasi Rp1,2 miliar.

“Kami tidak berani menaikkan target retribusi tower karena tahun ini tidak ada pendirian tower baru di Wonogiri,” jelas dia.

Advertisement

Ditemui terpisah,  Kepala BPMPP Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan izin pendirian tower itu sekarang menjadi kewenangan Dishubkominfo dan BLH. BPMPP sebatas mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku selamanya.

“IMB tower di Sidoharjo tidak ada masalah. Namun, karena izin lingkungan bermasalah kewenangannya beralih di BLH. Kalau seperti itu kondisinya perpanjangan izin tidak bisa dikabulkan,” ujar Eko.

Sebelumnya, puluhan warga Lingkungan Jarum, Kelurahan Sidoharjo, berunjuk rasa meminta tower segera dibongkar karena dinilai mengganggu warga.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif