Soloraya
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:03 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Bugisan Klaten Didenda Rp200.000

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas sampah melakukan patroli mencari sampah di kawasan Paseban Candi Kembar, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Minggu (26/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemdes Bugisan, Kecamatan Prambanan bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) telah membikin Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan di Desa Bugisan.

Semula, dalam Perdes mengatur setiap orang yang membuang sampah sembarangan di desa setempat didenda Rp100.000. Sayangnya, aturan itu ternyata belum efektif.

Advertisement

Hingga akhirnya, Pemdes dan BPD memutuskan menaikkan nilai sanksi menjadi Rp200.000. Selain itu, Pemdes membentuk Satgas sampah desa.

“Nilai denda Rp200.000 itu yang Rp100.000 masuk desa dan Rp100.000 untuk yang berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan,” jelas Kades Bugisan, Heru Nugroho, saat berbincang di Paseban Candi Kembar, Desa Bugisan, Sabtu (25/6/2022).

Cara itu efektif memberikan efek jera. Sudah ada pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Banyak di antara para pelaku buru-buru memungut kembali sampah yang sudah mereka buang ketimbang diseret ke balai desa untuk membayar denda.

Advertisement

Baca Juga: Kongres Sampah II Berkomitmen Menyelesaikan Masalah Sampah di Desa

“Akhirnya memberi efek jera. Ternyata banyak yang tahu kalau di Bugisan sanksi yang diberlakukan benar-benar diterapkan,” ujar dia.

Disinggung pengelolaan sampah, Heru menjelaskan awalnya dikelola melalui bank sampah yang sudah terbangun pada 2015. Oleh DLH, bank sampah di Bugisan dinilai yang terbaik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif