Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 16:17 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Diancam Bui atau Denda Rp50 Juta!

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tokoh masyarakat se-Kecamatan Nguter dan Kecamatan Tawangsari mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Senin (21/3/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Masyarakat yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Sukoharjo bisa dijerat hukum berupa penjara maksimal selama 3 bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Ketentuan itu mengacu Perda No 16/2011 yang mengatur pengelolaan sampah di Sukoharjo.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pengelolaan sampah di Sukoharjo diatur dalam Perda No 16/2011. Dalam regulasi itu, ungkap dia, juga diatur mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Advertisement

Dia membeberkan setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar tempat pembuangan sampah (TPS) diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta.

Baca juga: Libur Lebaran, Volume Sampah Sukoharjo Naik 20 Ton Per Hari

Advertisement

Baca juga: Libur Lebaran, Volume Sampah Sukoharjo Naik 20 Ton Per Hari

“Sebenarnya, implementasi penerapan perda bukan untuk merugikan masyarakat melainkan mengedukasi masyarakat agar membuang sampah di TPS. Hukuman atau sanksi hanya efek jera agar masyarakat mengubah perilaku agar membuang sampah di TPS,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/3/2022), di Sukoharjo.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo banyak menerima aduan masyarakat terkait aksi buang sampah secara sembarangan pada malam hari. Guna merespons aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Gedung Menara Wijaya, Senin ini. Sosialisasi itu diikuti puluhan tokoh masyarakat Kecamatan Nguter dan Tawangsari.

Advertisement

Baca juga: Awas, Terbukti Buang Sampah di Sungai Sukoharjo Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Beberapa kasus membuang sampah secara sembarangan berlanjut ke meja hijau. “Kendati terbukti bersalah, namun tetap ada aspek humanisme karena pelanggar perda rata-rata masyarakat kecil. Majelis hakim pasti mempertimbangkan hal itu sehingga vonisnya tak terlalu berat karena bukan kasus kriminal,” ujar dia.

Petugas juga kerap memergoki masyarakat membuang sampah ke sungai pada malam hari. Sunarto mencontohkan kasus melibatkan penjual martabak telur, Mahmudin, yang nekat membuang sampah di di pinggir jalan di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, beberapa tahun lalu. Mahmudin diganjar hukuman penjara selama tiga hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan praktik membuang sampah sembarangan masih kerap terjadi di lokasi-lokasi yang kondisinya sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Tumpukan sampah di sungai bisa berpotensi menjadi pemicu banjir saat musim penghujan.

Baca juga: Viral! Rampok Makan Bareng Polisi di Sukoharjo

Karena itu, masyarakat harus berpartisipasi dalam penanganan dan pengelolaan sampah di tataran level bawah. “Kami berharap para tokoh masyarakat bisa mengedukasi warga terkait pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Sehingga, tak ada lagi kasus buang sampah sembarangan di Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif