SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko (kanan) usai menggelar pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Prabowo Subianto menerima kunjungan Budiman Sudjatmiko dalam rangka silaturahmi dan diskusi kebangsaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan keputusan kepada pimpinan PDIP mengenai langkah politikus dan kader PDIP Budiman Sudjatmiko yang terbuka menyatakan dukungan terhadap calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Biar senior-senior yang memutuskan, saya gak tahu apa-apa,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin  (21/8/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ditanya pengaruh sikap Budiman terhadap elektabilitas Ganjar Pranowo, Gibran mengatakan warga yang akan menilai.  “Ya itu biar warga yang menilai. Kami tunggu saja keputusan sanksinya,” ungkapnya.

Gibran mengatakan pernah menjalin komunikasi dengan Budiman dan berkunjung ke kediaman Budiman. Namun itu dilakukan sebelum adanya sikap terbuka Budiman yang mendukung Prabowo.

Gibran menjelaskan masih menjalin komunikasi setelah melakukan pertemuan dengan Budiman melalui Whatsapp. Namun, Gibran menegaskan tidak ada kaitannya dirinya terhadap sikap Budiman untuk Prabowo. “Saya enggak tahu, tanya ke Pak Budiman,” kata dia ditemui wartawan.

Berbeda dengan Budiman, Gibran mengatakan dirinya tegak lurus dengan PDIP. Salah satu buktinya dengan menjalankan instruksi partai.

Misalkan Gibran menempel stiker bergambar bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah rumah di Kota Solo, Sabtu (19/8/2023). “Kemarin saya buktikan. Bukan sekarang saja, namun sejak dulu,” ujar dia.

Sebelumnya, politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, memberikan komentarnya saat ditanya terkait kabar yang menyatakan Gibran, berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Menurut dia, Gibran sah-sah saja maju sebagai cawapres selama tidak melanggar konstitusi, terkait pembatasan usia.

Saat ini Mahkamah Konstitus (MK) tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres. Dalam UU itu diatur terkait persyaratan menjadi capres atau cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini masih berusia 35 tahun.

“Saya kira itu [syarat Gibran Cawapres] aturan soal usia ya. Tunggu [putusan] MK. Tapi bagi saya, setiap warga yang dimungkinkan UU, ya cocok saja. Enggak ada masalah selama tidak pernah dihukum lebih dari lima tahun,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya