SOLOPOS.COM - Arif Sahudi akan mengajukan judicial review terkait batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Langkah dua mahasiswa Kota Solo mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dilandasi semangat atau keinginan agar setara dengan ketentuan maju sebagai Bacaleg DPR, yaitu 21 tahun.

Hal itu juga mendasarkan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Capres 2024. Gibran tidak sekadar menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto yang diusung koalisi Partai Gerindra di Pemilu 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum atau advokat dari dua mahasiswa Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023), mengatakan dua kliennya melihat Solo mampu berkembang pesat di berbagai sektor ketika dipimpin oleh Gibran Rakabuming.

Mereka merasa terpanggil untuk mengajukan permohonan JR setelah ada pernyataan dari Nusron Wahid, yang mengusulkan duet Prabowo Subianto dengan Gibran. Sebab mereka menilai Gibran sudah layak menjadi Capres 2024.

“Karena kalau Wapres itu berarti hanya ban serep. Maka hari ini kami akan mengajukan upaya hukum JR ke MK tentang UU Pemilu, dan kami kaitkan dengan UU Pemilu Legislatif,” urai dia.

Ihwal usia 21 tahun sebagai syarat maju Capres Cawapres, menurut Arif, untuk menyamakan dengan ketentuan maju Caleg DPR. Hal itu juga sesuai KUHPer tentang kedewasaan seseorang

Arif menjelaskan ada tiga hal dalam pengajuan uji materi UU. Tiga hal itu yakni pembatalan UU, pemaknaan dan berlaku bersyarat. Klien dia mengajukan pembatalan ketentuan syarat usia minimal 40 tahun.

Ketentuan itu dimohonkan untuk diuji agar dibatalkan dan menjadi norma baru usia minimal 21 tahun. Klien Arif juga mengajukan permohonan tafsir atau pemaknaan pasal.

“Yaitu tetap berlaku usia 40 tahun, tapi bisa mencalonkan Capres Cawapres asal sudah pernah menjabat kepala daerah. Lah nanti mangga dari dua ini MK memutuskan yang mana. Ini beda dengan gugatan yang diajukan,” urai dia.

Menurut Arif, dua kliennya menganggap Solo setelah dipimpin Gibran mengalami kemajuan luar biasa. Perekonomian tumbuh dengan pesat, pembangunan begitu masif, dan tingkat hunian hotel saat Hari Raya melebihi Jogja.

“Karena klien kami menganggap Solo setelah dipimpin Mas Gibran itu luar biasa, pertumbuhan ekonomi naik, pembangunan pesat, bahkan hari raya kemarin melebihi Jogja untuk padatnya hunian hotel,” terang Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya