Soloraya
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:37 WIB

Bukan 4 November, Bupati Karanganyar Juliyatmono bakal Lengser Lebih Cepat

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD pada Rabu (21/6/2023). (Espos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memastikan batas akhir penyerahan surat keputusan (SK) pengunduran diri bagi pejabat publik, mulai kades hingga kepala daerah yang mencalonkan diri alias nyaleg diterima paling lambat 3 Oktober 2023. Lebih dari itu, KPU akan langsung mencoret dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg). Aturan ini berlaku bagi bacaleg baik untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang resmi maju sebagai caleg DPR dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah yang meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. Surat pengunduran diri Juliyatmono tengah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah DPRD Karanganyar dalam sidang paripurna, Kamis (6/7/2023), menyetujui pengunduran dirinya.

Advertisement

“KPU maksimal menerima seluruh berkas termasuk SK pengunduran diri sebagai pejabat, baik Kades hingga kepala daerah pada tanggal 3 Oktober 2023,” jelas Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilihan Umum KPU Karanganyar, Muhammad Maksum kepada Solopos.com, Selasa (11/7/2023).

Berkas tersebut diserahkan sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan anggota DPD pada 4 November 2024. Artinya, saat SK pengunduran diri diterima KPU, maka caleg tersebut sudah tidak menjabat atau resmi mundur dari jabatannya.

Advertisement

Berkas tersebut diserahkan sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan anggota DPD pada 4 November 2024. Artinya, saat SK pengunduran diri diterima KPU, maka caleg tersebut sudah tidak menjabat atau resmi mundur dari jabatannya.

Maksum menjelaskan jika SK pengunduran diri dari pejabat berwenang tersebut tidak diserahkan, maka yang bersangkutan, baik caleg DPR, DPRD provinsi, DPD maupun DPRD Kabupaten/Kota, akan dicoret, serta partai politik tidak dapat menggantinya. “Di aturan memang seperti itu. Batas akhir penyerahan SK pengunduran diri maksimal 3 Oktober,” kata dia.

Pada masa itulah, Maksum mengatakan KPU baru akan mengetahui jumlah pejabat publik, seperti kades atau lurah dan lainnya yang maju dalam kontestasi politik Pemilu Legislatif 2024. Saat ini, KPU Karanganyar telah melakukan verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan bacaleg hingga 6 Agustus 2023.

Advertisement

Sedangkan 24 September sampai 3 Oktober 2023, KPU menyusun rancangan daftar calon tetap (DCT) yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu. “Pada tahapan ini, pejabat publik, mulai dari kades hingga kepala daerah harus menyerahkan SK pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang,” pungkasnya.

Bukan 4 November 2023

Jika merujuk itu maka masa jabatan Bupati Karanganyar Juliyatmono akan berakhir pada 3 Oktober 2023, atau lebih maju satu bulan dari perkiraan sebelumnya 4 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan akan melepas jabatan sebagai bupati pada 4 November 2023, atau saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Sebelum melepas jabatan sebagai orang nomor satu di Karanganyar, Juliyatmono akan memaksimalkan kinerjanya untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai.

Advertisement

Hal itu disampaikan Juliyatmono kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna pengumuman pengunduran dirinya sebagai bupati, Kamis (6/7/2023). Menurut Juliyatmono, yang menjadi perhatian serius saat ini adalah soal pembangunan infrastruktur jalan yang mendapat sorotan dari masyarakat.

“Selesai atau tidak, bisa kita diukur. Kalau tidak puas, itu relatif. Kalau bekerja diukur dari capaian yang ditetapkan pemerintah. Harapan kita, hanya sebulan sebelum berakhir, saya yakini sudah optimal, sudah kita kerjakan semua. Termasuk menuntaskan pembangunan dan perbaikan jalan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif