Solopos.com, KLATEN -- Polres Klaten sempat menangkap 92 orang dalam bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Klaten Minggu (4/10/2020) malam. Sebanyak 75 dari 92 orang yang diperiksa intensif di Mapolres Klaten dilepas polisi pada Senin (5/10/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus bentrok dua kelompok massa ini berawal dari persoalan pribadi. Semula, warga Pedan berinisial A, 30, mendatangi S, 30, warga Keden, Pedan. Antara A dengan S sebenarnya sudah saling mengenal satu sama lain.
Pada Minggu sekitar pukul 18.30 WIB, A bersama tiga temannya datang ke Keden untuk menemui S. Tujuannya adalah untuk menagih utang ke S senilai Rp100.000. Tak lama, A dan teman-temannya pergi.
Duh, 5 dari 17 Tersangka Bentrokan Pedan Klaten Masih di Bawah Umur
Duh, 5 dari 17 Tersangka Bentrokan Pedan Klaten Masih di Bawah Umur
Sekitar pukul 19.00 WIB, A kembali mendatangi S di Keden. Kali ini, ia datang bersama lebih banyak temannya. Di saat itulah, terjadi penganiayaan terhadap S. Penganiayaan dilakukan teman-teman A. Saat itu, A justru tak terlibat dalam penganiayaan.
Korban penganiayaan ternyata tak hanya S. Keributan meluas di sekitar Keden. Hingga warga di Pedan yang tak tahu akar persoalan antara A dan S ikut menjadi korban penganiayaan dan perusakan. Total korban penganiayaan mencapai tiga orang. Dua warga lainnya jadi korban perusakan fasilitas akibat kerusuhan tersebut.
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Bentrokan di Pedan Klaten
Selain menetapkan 17 tersangka, Andriansyah mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti celurit, parang, batu, kayu, bambu, handphone (HP), sepeda motor.
"Sajam yang dipakai kelompok penyerang sempat dibuang di tempat kejadian perkara (TKP). Kami bisa menemukan sajam itu," katanya.
Setelah menetapkan 17 tersangka, polisi langsung melepas 75 orang lain yang tergabung dalam kelompok penyerang. Sebanyak 75 orang itu diminta tak melakukan aksi penganiyaan dan perusakan lagi.
Penyebab Bentrokan di Pasar Pedan Samar, Kapolres Klaten: Salah Paham Saja
"Kami sudah berusaha mencegah terjadinya bentrokan lagi ke depan. Mereka yang dilepas tak diperbolehkan melakukan aksi balasan atau serangan lagi," katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya bertindak sigap menelusuri kasus bentrokan tersebut.
"Sudah diproses [ada penetapan tersangka]. Langsung ke Kasatreskrim untuk teknisnya," katanya.