Soloraya
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:15 WIB

Bukan 75 Persen, Pemkot Solo Naikkan Pajak Hiburan Karaoke Jadi 40 Persen

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak daerah. (klikpajak.id)

Solopos.com, SOLO– Pemerintah pusat mengatur tarif pajak hiburan tertentu sekitar 40% sampai 75%. Sedangkan Pemkot Solo memberlakukan sejumlah jenis pajak hiburan tertentu naik dari 35% menjadi 40% pada 2024.

Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengatur khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tulus Widajat menjelaskan Bapenda Kota Solo dan DPRD Kota Solo sepakat memilih 40%.

“Tahun lalu sudah ada yang 40% dan juga ada 35%. Soal tarif berat itu relatif ya, dari sana sudah tinggi, yang datang ke sana merupakan orang yang punya duit,” ujarnya ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Advertisement

“Tahun lalu sudah ada yang 40% dan juga ada 35%. Soal tarif berat itu relatif ya, dari sana sudah tinggi, yang datang ke sana merupakan orang yang punya duit,” ujarnya ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Tulus menjelaskan pemerintah pusat mengatur tidak semua jenis pajak hiburan tertentu naik dari tahun lalu. Ada sejumlah jenis pajak hiburan tertentu yang turun dari 20% menjadi 10%. Misalkan kebugaran.

“Kami akan melakukan sosialisasi bulan ini sembari menunggu Peraturan Wali Kota Solo ditandatangani,” papar dia.

Advertisement

“Kegiatan olahraga, seperti Liga 1 dan bola basket, itu membantu. Sejujurnya potensi yang asli lokal Solo saja, karaoke, pijat, kebugaran pajaknya gak banyak,” ungkap dia.

Tulus mengklaim pendapatan pajak hiburan dari event berkontribusi sekitar 50% dari total pendapatan pajak hiburan di Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menangkap potensi itu dengan mendorong berbagai event berlangsung di Kota Solo selama 2023 lalu.

Tulus mencatat realisasi pajak daerah Kota Solo 2023 senilai Rp441.597.304.536 atau 84,27% dari target Rp524.045.000.000. Berikut perinciannya :

Advertisement

Perincian Pajak Daerah Kota Solo 2023

Jenis Pajak Target Realisasi
Pajak hotel Rp53,5 miliar Rp53.792.877.500
Pajak restoran Rp87,5 miliar Rp85.320.524.900
Pajak hiburan Rp23,5 miliar Rp20.338.506.300
Pajak reklame Rp20 miliar Rp18.404.364.600
Pajak penerangan jalan Rp68 miliar Rp70.356.002.036
Pajak parkir Rp8 miliar Rp6.821.745.800
Pajak air tanah Rp6 miliar Rp5.742.067.700
PBB Rp103,545 miliar Rp91.104.444.600
BPHTB Rp154 miliar Rp89.716.771.100

Sumber: Bapenda Solo. (yup)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif