Soloraya
Senin, 30 Mei 2022 - 21:24 WIB

Bukan Cuma Hamil Duluan, Ini Alasan Ajuan Dispensasi Nikah di Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi cincin kawin. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dispensasi menikah atau permohonan anak menikah di bawah umur di Sukoharjo mencapai 47 permohonan sejak Januari hingga April 2022. Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, mengatakan pengajuan tersebut tidak seluruhnya bisa dikabulkan.

“Harus ada bukti-bukti yang mendukung, seperti surat keterangan dari orang tua, surat keterangan dari tenaga medis, dan lainnya tergantung sikon kasuistisnya, secara formal administrasi harus terpenuhi,” jelas Tukino, Senin (30/5/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan rata-rata yang mengajukan dispensasi menikah biasanya orang tua anak. Dispensasi menikah sendiri diajukan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun yang akan menikah baik laki-laki maupun perempuan.

Ditanya mengenai penyebab pengajuan dispensasi biasanya kasus terbanyak karena sudah hamil di luar nikah. Walaupun, ungkap dia, ada pula yang merasa cukup mampu telah menikah karena sudah bekerja.

Sementara salah satu faktor lain selain kehamilan menurutnya juga karena perubahan undang-undang. Yakni adanya perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang No. 1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan, di mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Advertisement

Baca juga: Pernikahan Dini di Sukoharjo Melonjak, Apa Penyebabnya?

“Kasusnya umum, tetapi kebanyakan untuk anak yang tidak melanjutkan ke SMA [tamat SMP] dan sudah bekerja biasanya merasa sudah berpenghasilan jadi mengajukan dispensasi menikah,” katanya.

Meskipun demikian pihaknya tak langsung memberikan perizinan pernikahan tersebut, mengingat adanya undang-undang pernikahan terbaru digunakan sebagai pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, kesehatan, psikologis dan dampak yang ditimbulkan. Sehingga dia mengatakan pengadilan agama selalu menanyakan kondisi riil pemohon terlebih dahulu.

Advertisement

Pada saat pengajuan proses dispensasi menikah biasanya pemohon akan ditanyakan alasan pengajuan tersebut apakah cukup mendesak dan harus segera dilaksanakan atau mungkin bisa dilakukan penundaan.

Baca juga: Cerai Gugat Dominasi Kasus Perceraian di Sukoharjo, Ini Sebabnya

“Biasanya majelis hakim akan memberikan nasihat terutama kepada orang tua yang ingin menikahkan anak karena hanya pingin mantu, karena melihat anaknya luntang-luntung pacaran. Ataupun kepada pemohon yang sekiranya bisa ditunda. Kadang-kadang setelah itu ada juga yang melakukan pencabutan permohonan,” katanya.

Dispensasi perkawinan anak pada tahun 2020 menuju 2021 di Sukoharjo sempat mengalami penurunan. Pasalnya jumlah pemohon pada 2020 sebanyak 203 sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 172. Tukino menyebut hal tersebut terjadi karena dimungkinan adanya kedewasaan penduduk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif