SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pejabat sementara Bupati Karanganyar dijabat oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jateng.

Solopos.com, KARANGANYAR — Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengukuhan Pjs. Bupati Karanganyar dilakukan bersama dengan pengukuhan Pjs. Bupati Temanggung, Pjs. Bupati Tegal, Pjs. Bupati Magelang, dan Pjs. Wali Kota Tegal. Lokasi pengukuhan di Gedung Grhadhika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.

Awalnya pengukuhan akan dilaksanakan di gedung dan hari yang sama tetapi pukul 15.00 WIB. Tetapi Setda Provinsi Jateng mengirimkan surat susulan meralat undangan menjadi pukul 07.00 WIB. (Baca: Dikukuhkan Hari Ini, Siapa Pjs. Bupati Karanganyar?

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melantik lima Pjs. bupati/wali kota sesaat menjelang cuti pada Kamis (15/2/2018). Ganjar juga cuti karena mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.

Prijo ditetapkan sebagai Pjs. Bupati Karanganyar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-249 tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018. Setelah dilantik, dia menitipkan salam dan pesan untuk warga Karanganyar.

“Jaga kondusivitas yang sebelumnya sudah baik. Karanganyar ini kan sejuk, enak, piyayinya baik. Kami hanya mengantar dan memfasilitasi. Mari sukseskan,” kata Prijo seperti disampaikan kepada Dinas Kominfo Karanganyar melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu.

Saat pelantikan, dibacakan juga Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota Provinsi Jateng. Pada salah satu poin menjelaskan tentang tugas dan wewenang Pjs. Bupati dan Wali Kota, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

Selain itu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Poin berikutnya adalah melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs. Bupati bertanggung jawab kepada Mendagri. Pjs Bupati berakhir saat bupati dan wakil bupati selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada 23 Juni 2018. Selanjutnya Pjs Bupati menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

Isi laporan pertanggungjawaban meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas PNS saat pelaksanaan kampanye pilkada. Selain itu, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan Pjs Bupati dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah saat petahana cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Setda Karanganyar, Ali Ghufron, menyampaikan Pjs. Bupati akan menempati Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (15/2/2018). Sebelum itu, akan ada apel pagi di Halaman Kantor Setda Karanganyar.

“Bupati dan wabup pamitan. Lalu perkenalan dengan Pjs. Bupati. Setelah itu rapat dinas dipimpin langsung Pjs. Bupati. Kalau rumah dinas sudah disiapkan. Beliau [Pjs. Bupati] tinggal di rumah dinas. Kalau mobil dinas, sudah kami siapkan tiga mobil dinas. Beliau pilih yang mana,” kata Ali saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya