Soloraya
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:22 WIB

Bukan Gibran, Ini Pelapor Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo ke Polisi

Wahyu Prakoso  /  Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo mengendus praktik jual beli tanah di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus jual beli atau penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas Bong Mojo, Jebres, saat ini sudah ditangani polisi. Namun, bukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang melaporkan kasus tersebut.

Gibran mengatakan kasus penyerobotan lahan itu dilaporkan secara kolektif oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Solo. Ada pun isi laporannya adalah penyerobotan lahan dan pembongkaran pagar.

Advertisement

“Iki ya termasuk. Pengrusakan, pagere dibongkar,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (10/8/2022). Sebelumnya, polisi membenarkan telah menerima laporan mengenai kasus jual beli dan dugaan penyerobotan lahan Bong Mojo Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, juga mengatakan pelapor kasus tersebut adalah dinas yang terkait di Pemkot Solo.

Djohan mengatakan kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Polisi sejauh ini sudah memeriksa lima orang saksi baik dari kalangan warga di Bong Mojo maupun Pemkot Solo.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Pemkot Akhirnya Lapor ke Polisi

Arahan Wali Kota

Djohan menyatakan perkembangan penyidikan kasus Bong Mojo akan disampaikan lebih lanjut kepada awak media dalam beberapa hari ke depan. Sebelummya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menjelaskan langkah membawa kasus dugaan penyerobotan dan jual beli Bong Mojo ke ranah hukum sesuai arahan Wali Kota.

“Sesuai arahan Pak Wali. Saat ini Pemkot Solo berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait Bong Mojo,” katanya melalui Whatsapp, Rabu. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan sejumlah OPD mengenai penyelesaian masalah Bong Mojo.

Advertisement

Seperti diberitakan, adanya jual beli lahan Bong Mojo kali pertama diungkapkan Gibran menyusul adanya temuan hunian liar di lahan tersebut saat sidak Komisi III DPRD Solo dan instansi terkait di Pemkot Solo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Saat itu, Gibran mengatakan sudah mengantongi dua nama orang yang diduga sebagai pelaku jual beli lahan secara ilegal tersebut. Selain itu, Gibran juga mengaku sudah mengantongi bukti berupa kuintansi yang diperoleh dari warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif