Soloraya
Kamis, 4 Juli 2019 - 05:00 WIB

Bukan Hanya Karena Selisih 4 Suara, Ini Pemicu Sengketa di Pilkades Karanggeneng Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Pertemuan klarifikasi antara calon kepala desa (cakades) Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali kubu Margiyanto dengan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di balai desa setempat, Rabu (3/7/2019), buntu.

Selanjutnya, sengketa hasil Pilkades tersebut akan dibawa ke tingkat Pemkab Boyolali.

Advertisement

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara untuk Pilkades Karanggeneng yang digelar Sabtu (29/7) pekan lalu, mengunggulkan calon Suparji yang juga mantan Kades 2013-2019 dengan perolehan 2.857. Sedangkan Margiyanto memperoleh 2.853 suara atau hanya selisih empat suara. Sementara calon lainnya Tri Arjono memperoleh 746 suara.

Atas perolehan suara tersebut, kubu Margiyanto merasa ada proses yang janggal dan meminta klarifikasi kepada panitia. Mereka meminta melakukan penghitungan ulang di empat ruang pemungutan suara (RPS) dan membuka buku daftar hadir.

Advertisement

Atas perolehan suara tersebut, kubu Margiyanto merasa ada proses yang janggal dan meminta klarifikasi kepada panitia. Mereka meminta melakukan penghitungan ulang di empat ruang pemungutan suara (RPS) dan membuka buku daftar hadir.

Koordinator pemenangan Margiyanto, Bejo Rukun, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan atas penghitungan suara di empat RPS yang dinilai terlalu cepat serta adanya indikasi pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

“Pertama adalah penghitungan di RPS 6, 8, 9, dan 13, terlalu cepat, jadi untuk pencatat kewalahan. Kami khawatir petugas pencatatnya tidak akurat saat mencatat sehingga ada kesalahan, padahal selisih kami dengan kubu Suparji hanya empat suara,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara.

Advertisement

Ketua Panitia Pilkades Karanggeneng, Sri Winarno, mengatakan semua proses Pilkades sudah dilakukan sesuai ketentuan. Jika ada tuntutan dari salah satu calon kades, masalah itu akan diserahkan ke tingkat Pemkab Boyolali.

“Semua berkas kan menjadi dokumen negara yang hanya bisa dibuka di pengadilan. Jadi kalau merasa keberatan kami serahkan dulu kepada Pemkab,” ujarnya.

Tertutup

Advertisement

Camat Boyolali Kota, Marjono, yang ikut dalam klarifikasi tersebut mengatakan tidak ada titik temu antara pengadu (Margiyanto) dengan pihak panitia.

“Sehingga permasalahan ini akan kami bawa ke Pemkab untuk dicari solusinya. Kami dari kecamatan akan memfasilitasi untuk kami sampaikan hasilnya kepada mereka,” ujarnya.

Sementara itu, rapat klarifikasi tertutup berlangsung sekitar 3 jam sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Proses tersebut juga mendapat penjagaan dari aparat Polres Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif