SOLOPOS.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Harsi Primmitia saat diwawancara di ruang kerjanya pada Selasa (22/8/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kabar Kepala Desa (Kades) Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sulistiyanto, menghilang hampir sepekan akhirnya menemui titik terang.

Kades Dibal tersebut ternyata bukan menghilang tapi mendekam di tahanan Rutan Kelas IA Solo. Sulistiyanto ditahan karena terlibat kasus pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepastian Kades Dibal ditahan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pertambangan ilegal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Harsi Primmitia ketika dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa (22/8/2023). Harsi mengatakan Sulistiyanto tercatat memiliki pekerjaan perangkat desa.

“Status pekerjaan tercatat memang perangkat desa. Tapi yang bersangkutan itu memang Kades Dibal Boyolali,” kata dia.

Kades Dibal ditahan Kejari sejak 3 Agustus 2023. Pemberitahuan surat penahanan terhadap terdakwa sudah diserahkan ke pihak keluarga bersangkutan. Kejari cukup memberikan pemberitahuan penahanan kepada keluarga terdakwa.

Tidak ada kewajiban Kejari memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada pemerintah desa setempat. Sidang perdana kasus pertambangan ilegal dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (16/8/2023). Sidang lanjutan dengan agenda saksi akan digelar pada Rabu (23/8/2023).

“Rencana ada empat saksi yang akan kita hadirkan dipersidangan besok,” kata Harsi.

Dalam perkara pertambangan ilegal ini ada dua terdakwa lain di luar Kades Dibal. Kedua terdakwa tersebut masing-masing atas nama Harwinto dan Tariman, keduanya merupakan warga Gondangrejo, Karanganyar.

Munculnya nama ketiga terdakwa tersebut, termasuk Kades Dibal, lanjut Harsi, merupakan hasil pengembangan perkara pertambangan ilegal atas nama Dwi Wiryanto, warga Gondangrejo. Majelis Hakim PN Karanganyar telah menjatuhkan vonis hukuman enam bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara kepada Dwi Wiryanto pada 9 Agustus 2023.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal adanya aktivitas pertambangan ilegal. Lalu ditindaklanjuti penyelidikan oleh Polres Karanganyar hingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kemudian Polres menetapkan Dwi Wiryanto sebagai tersangka dalam perkara itu. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh tiga tersangka lain, termasuk Kades Dibal. “Kades Dibal perannya turut serta. Seperti apa turut sertanya nanti di persidangan,” kata dia.

Harsi mengatakan Kades Dibal didakwa melanggar Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, Solopos.com sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak keluarga Sulisiyanto dengan menghubungi nomor telepon istrinya, Senin. Pada telepon pertama, istri Sulis menjawab namun baru sampai perkenalan sambungan telepon tiba-tiba terputus. Solopos.com mencoba menelepon lagi sampai tiga kali tapi yang bersangkutan tidak menjawab. Pesan Whatsapp yang dikirim Solopos.com juga tidak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya