Soloraya
Senin, 10 Januari 2022 - 16:17 WIB

Bukan Jebakan Listrik, Petani Karanganyar Suka Cara Ini Atasi Tikus

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan rumah burung hantu untuk membasmi hama tikus di daerah persawahan (Instagram)

Solopos.com, KARANGANYAR — Fenomena banyaknya petani memasang jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Sragen kemudian yang merenggut banyak korban jiwa rupanya tak menular ke Kabupaten Karanganyar. Petani di Bumi Intanpari ini lebih suka mengatasi hama tikus dengan cara tradisional, yakni gropoyokan.

Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Nangsri Makmur, Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Sumarno. Ia  mengatakan di Karanganyar nyaris tidak ada petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus karena dinilai berbahaya. Selain itu, serangan tikus di Karanganyar secara umum tidak terlalu ganas. Hanya di wilayah-wilayah tertentu yang serangan hama tikusnya terbilang ganas.

Advertisement

“Alhamdulillah di Karanganyar akhir-akhir ini tidak ada kasus orang meninggal kena setrum karena memang tidak ada petani yang memasang jebakan tikus. Mereka tahu itu berbahaya bagi manusia. Dan di Karanganyar serangan tikus tidak terlalu parah,” ujar Sumarno, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Perkuat Lumbung Pangan, Desa Dapat Hibah Rp10 Juta

Advertisement

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Perkuat Lumbung Pangan, Desa Dapat Hibah Rp10 Juta

Petani Karanganyar, sambung dia, lebih memilih menggunakan cara tradisional alami seperti gropyokan dan pemeliharaan burung hantu untuk mengatasi hewan pengerat tersebut. Gropyokan biasanya dilakukan secara berkala, sedangkang memelihara burung hantu dilakukan oleh orang tertentu.

“Yang burung hantu dulu pernah saya lihat di daerah Jaten, tapi saya belum melihat lagi saat ini. Jadi si burung hantu ini kalau malam dilepas untuk berburu sendiri makanannya, yaitu tikus,” imbuh Sumarno.

Advertisement

Baca Juga: Gak Mahal Kok, Segini Biaya Penyemprotan Pupuk Pakai Drone

“Ular adalah salah satu predator tikus. Makanya kami melarang perburuan tikus untuk mengendalikan tikus di sawah. Saya beberapa kali ketemu saya pemburu, ya saya usir,” tegasnya.

Imbauan Kapolda Jateng

Sementara itu, dalam siaran pers, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat agar bijak dalam pemasangan listrik khususnya di persawahan. Hal ini diungkapkan Iqbal menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Advertisement

“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir sepekan lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti ini sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabid Humas, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Gapoktan Sebut Keterlibatan DPRD dalam Maraknya Penggunaan Sumur Sibel

Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Advertisement

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Dalam banyak kasus, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. “Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya [kealpaannya] menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Karanganyar Soroti Banyaknya Masalah di Sektor Pertanian

Iqbal berpesan orang yang berniat memasang jebakan listrik agar mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain. “Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif