SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro (dua dari kanan), menunjukkan sebilah badik yang dibawa peserta konvoi. Foto diambil Kamis (4/5/2017) di Mapolres Klaten. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi Klaten menetapkan satu tersangka kasus konvoi berujung perusakan dan penganiayaan.

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan dan penyerangan pelajar pada hari pengumuman kelulusan SMA/SMK di Klaten, Kamis (4/5/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di sisi lain, 14 pelajar masih dikenai sanksi wajib lapor lantaran polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi telah memintai keterangan 136 orang yang ikut konvoi. Sebagian besar mereka berasal dari daerah Sleman, DIY.

Ratusan orang yang berkonvoi itu tak hanya dari kalangan pelajar. Beberapa peserta konvoi juga berasal dari pemuda bukan pelajar, seperti pemuda putus sekolah dan pengangguran. Saat mengikuti konvoi, pemuda putus sekolah dan pengangguran itu mengenakan seragam warna putih abu-abu.

Di antara mereka, ada yang membawa senjata tajam (sajam), seperti pedang, badik, gir, dan lain sebagainya. Seorang peserta konvoi yang ditetapkan tersangka, yakni RS, 23, warga Gondangan, Kecamatan Jogonalan. RS merupakan pemuda putus sekolah di tingkat SMP yang mengikuti konvoi dari Sleman ke kawasan Klaten.

RS ditetapkan tersangka karena membawa sebilah badik saat konvoi. RS dijerat UU No. 12/1951 lantaran membawa sajam diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun.

“Yang ditetapkan tersangka baru satu orang. Itu pun bukan pelajar. Kami masih mendalami kasus ini. Prinsipnya, kami sudah mengetahui penganiaya dan pelaku perusakan yang didominasi pelajar dari Sleman itu. Kalau sudah lengkap semuanya, kami kabari lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis.

Wakapolres Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengatakan kasus penganiayaan dan perusakan itu masih didalami jajaran Satreskrim Polres Klaten. “Intinya, tidak ada korban jiwa. Kalau ada yang menyebutkan korban meninggal dunia sebagaimana yang tersebar di media sosial [medsos], itu hoax. Jumlah korban luka dari kejadian itu ada delapan orang. Sebagian besar sudah melapor,” kata Kompol Hari Sutanto yang juga mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, beberapa korban luka melaporkan penganiayaan yang mereka alami. Di antara pelapor itu, Tri Purnomo Adi, 18, siswa SMK Kristen 3 Klaten yang mengalami luka di pelipis kiri karena terkena gir.

Tri Purnomo Adi yang dianiaya di kawasan Kebonarum itu juga mengalami luka di bagian pipi, lutut kanan, dan kiri. “Waktu itu saya ingin mengambil hasil kelulusan di sekolah [pukul 13.30 WIB]. Di tengah jalan, saya bertemu dengan rombongan konvoi itu. Saya dipepet, lalu dikeroyok puluhan orang itu. Hari ini [kemarin], saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya