Solopos.com, SOLO -- Novum atau bukti baru yang disiapkan Pemkot Solo untuk melanjutkan sengketa lahan Sriwedari disebut-sebut berupa dokumen berbahasa Belanda.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, seusai rapat membahas permasalahan tanah Sriwedari di Ruang Badan Anggaran DPRD Solo, Selasa (10/3/2020).
Sugeng mengatakan dokumen lama itu aslinya berbahasa Jawa kuno dengan terjemahan bahasa Belanda. "Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," kata Sugeng saat diwawancarai Solopos.com, Selasa.
Akhir Kisah Mobil Hello Kitty Komplotan Pencuri Vs Polisi di Sragen
Akhir Kisah Mobil Hello Kitty Komplotan Pencuri Vs Polisi di Sragen
Menurut Sugeng, dalam gugatan yang akan diajukan berdasarkan bukti baru itu Pemkot juga akan membawa rekomendasi dari eksaminasi atas putusan-putusan sengketa lahan Sriwedari Solo yang dilakukan pada 2017 lalu.
Saat eksaminasi itu Pemkot Solo mendatangkan sembilan tenaga ahli untuk membahas persoalan sengketa Sriwedari.
Hari Ini Dalam Sejarah: 11 Maret 1966, Soekarno Berikan Supersemar ke Soeharto
Sebab lainnya yaitu barang yang akan dieksekusi tidak sesuai barang yang disebutkan dalam amar putusan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Solo tengah menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan eksekusi lahan Sriwedari oleh PN Solo. Pemkot mengklaim punya bukti baru untuk memenangi sengketa lahan Sriwedari Solo meski sebelumnya sudah ada proses hukum hingga tingkat kasasi yang dimenangi ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.
Agus Fatchur Rahman Eks Bupati Sragen Keluar Penjara Bawa Seekor Ayam
Kabag Hukum Setda Solo, Eny Rosana, menyebut bukti baru yang dikantongi Pemkot sebelumnya tak pernah diungkapkan atau dijadikan bukti pada gugatan perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) sengketa Sriwedari.
Gugatan dengan bukti baru ini menjadi upaya perlawanan Pemkot Solo terhadap putusan eksekusi pengosongan lahan oleh PN Solo. Pemkot telah mengawali perlawanan itu dengan melarang pejabat terkait menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan eksekusi lahan Sriwedari.