Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Berjo nonaktif, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Suyatno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Selain Suyatno, mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono juga akan di sidang atas kasus serupa.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes. Secara keseluruhan ada 22 saksi, termasuk ahli yang sudah dimintai keterangan Kejari Karanganyar.
Saksi ahli berasal dari Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar. “Sekarang kita sudah masuk tahap pemberkasan. Semua saksi sudah rampung kita mintai keterangannya,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Berjo Karanganyar Diberhentikan Sementara
Tahapan pemberkasan masih dilakukan saat ini. Gilang mengatakan akan melanjutkan tahap penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) kasus tersebut. Baru selanjutnya akan dilakukan tahap penyerahan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kita perkirakan pekan ketiga bulan ini sudah masuk ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Gilang juga masih menunggu izin penyiataan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Hingga kini kejaksaan belum melakukan penyitaan BB atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.
Sebagaimana diketahui Kejari Karanganyar menahan Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.
Baca Juga: Desa Berjo Karanganyar Punya Camping Ground Anyar, Pemandangannya Aduhai
Penahanan kedua tersangka karena memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka menggunakan dana BUMDes Berjo periode 2020 untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.