Solopos.com, KARANGANYAR – Bukannya memperbanyak amal kebaikan di Bulan Suci, lima warga di Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ini malah bermain judi. Mereka pun akhirnya terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat Polsek Tasikmadu, Rabu (6/4/2022).
Bapak-bapak itu terciduk di salah satu rumah warga di Dusun Getasan, Desa Kaling. Empat dari lima warga itu adalah S, 43, SR, 45, D, 50, dan JP, 32, keempatnya warga Dusun Getasan. Satu lainnya adalah SRM, 65, warga Dusun Botohan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Saat didatangi polisi, mereka tengah berjudi kartu jenis kiu-kiu. Ini diperkuat dengan adanya bukti dua set kartu domino yang sudah terpakai, serta empat set kartu domino yang belum terpakai.
Baca Juga: Nyalakan Petasan Bumbung saat Polisi Patroli, Remaja Matesih Diciduk
“Dari lokasi petugas menyita barang bukti empat set kartu domino belum terpakai, dua set kartu domino sudah terpakai, dua buah tikar plastik dan uang tunai Rp1.000.000,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas, AKP Agung Purwoko, Jumat (8/4/2022).
Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Polres Karanganyar meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) khususnya perjudian, minuman keras (miras), narkoba di bulan Ramadan. Operasi pekat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.