BOYOLALI–Jam kerja PNS di lingkup Pemkab Boyolali bakal dikurangi selama
Bulan Puasa atau Ramadan ini. Pengurangan menjamin tidak akan mengurangi kinerja serta pelayanan terhadap masyarakat.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sekda Pemkab Boyolali, Sri Ardiningsih mengatakan, pemberlakuan pengurangan jam kerja ini menyesuaikan dengan penetapan puasa dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, hari Senin hingga Kamis PNS masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
“Biasanya jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.45 WIB. Sedangkan hari Jumat saat puasa, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/7/2012).
Sekda menambahkan, Pemkab Boyolali masih memberlakukan enam hari kerja. Oleh karena itu, jam kerja pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00WIB. Hal ini mengacu pada surat dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait perubahan jam kerja saat bulan puasa.
Sebelumnya, PNS Pemkab Boyolali juga mendapatkan cuti ritual sadranan sebanyak dua hari. Cuti ini untuk tradisi jelang puasa ini dibagi dalam tiga gelombang. Cuti diambilkan dari jatah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari.