SOLOPOS.COM - Penggaduh memberi makan sapi yang digemukkan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri di Dusun Randusulur, Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Selasa (6/12/2016). Pada tahun tersebut usaha baru mulai berjalan. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com WONOGIRI — Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri tidak berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri saat memutuskan mengalihkan usaha dari penggemukan sapi ke produksi dan penjualan pupuk dan pakan ternak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (16/12/2021), mengaku pernah meminta penjelasan kepada pengelola BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada Juli 2020 terkait usaha yang dijalankan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut lelaki yang akrab disapa Anton itu, BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri awalnya menjalankan usaha penggemukan 180 sapi hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Usaha itu akhirnya berhenti.

Selanjutnya pengelola menjalankan usaha produksi dan menjual pakan ternak dan pupuk. Pengelola bekerja sama dengan PT Lereng Lawu untuk menjalankan usaha itu.

“Itu keputusan BUM Desa Bersama, Dinas PMD tidak diajak koordinasi waktu itu,” kata Anton.

Dia melanjutkan, pengelola kali terakhir membuat laporan pertangungjawaban pada akhir 2019. Saat itu usaha pakan ternak dan pupuk sudah berhenti. Usaha berhenti karena pengelola merasa tak bisa melanjutkan usaha sebelum pertanggungjawabannya diterima oleh Musyarawah Antar Desa (MAD).

Baca Juga: 7 Lowongan Perangkat Desa di Wonogiri Tak Terisi 

MAD merupakan forum tertinggi. Pada sisi lain MAD tidak kunjung digelar. “Bahkan, sampai sekarang MAD belum digelar,” ulas Anton.

Dia menyebut, pengalihan usaha dari penggemukan sapi ke produksi pakan ternak dan pupuk sebenarnya tidak masalah jika realisasinya berdasar kajian dan usaha berjalan lancar. Sayangnya, pengelola tidak menempuh tahapan itu. Pada akhirnya pun usaha berhenti yang mengakibatkan seluruh aset mangkrak.

Terkait penyaluran dana penyertaan modal dari lima desa kepada BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri, menurut Anton, hal tersebut tidak ada masalah. Dia memandang desa menyalurkan dana sudah sesuai ketentuan.

Berdasar regulasi, desa dapat memberi dana penyertaan modal. Jika pada akhirnya pengelolaan keuangan bersamasalah, hal tersebut merupakan tanggung jawab BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri.

“Saat saya menjadi Kepala Dinas PMD pada Mei 2020, usaha yang dijalankan BUM Desa Bersama sudah berhenti. Lalu pada Juli 2020 pengelola saya panggil untuk dimintai penjelasan. Dinas PMD dan Pemerintah Kecamatan Girimarto sudah tak kurang-kurang membina BUM Desa Bersama. Kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” ujar Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya