Soloraya
Rabu, 16 Maret 2022 - 22:46 WIB

Buntut Aksi soal Kasus Menwa, 10 Mahasiswa UNS Solo Dipanggil Dekanat

Afifa Enggar Wulandari  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa aksi duduk di depan Gedung Rektor UNS Solo, Senin (14/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Aliansi Justice for Gilang menyebut ada 10 mahasiswa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Solo yang dipanggil dekanat menyusul aksi yang mereka lakukan pada Senin (14/3/2022).

Aksi di halaman Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu untuk menuntut kejelasan dan penuntasan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Oktober 2021 lalu.

Advertisement

Sepuluh mahasiswa yang dipanggil Dekanat tersebut turut tergabung dalam massa aksi yang digelar Aliansi Justice for Gilang. Aksi digelar dari pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Tagih Janji Keadilan untuk Korban Diklat Menwa

Advertisement

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Tagih Janji Keadilan untuk Korban Diklat Menwa

Massa aksi berharap Rektorat UNS Solo segera menindaklanjuti kasus meninggalnya Gilang yang merupakan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo. Pelaksana Humas Aliansi Justice for Gilang, Pramono, mengatakan 10 mahasiswa itu dipanggil Dekanat pada Selasa (15/3/2022).

Mereka yang tergabung dalam massa aksi dipanggil untuk menemui jajaran Dekanat. Pram mengaku dirinya mendapat teguran dari dosen pembimbingnya terkait aksi yang dilakukan pada Senin itu.

Advertisement

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dibebaskan

Kesepuluh mahasiswa SV tersebut, kata Pram, sebagian besar merupakan pengurus harian tetap (PHT) BEM SV UNS Solo. Dari 10 mahasiswa, hanya lima orang yang memenuhi panggilan Dekanat.

Hal itu disebabkan lima mahasiswa lainnya masih mengikuti kegiatan kuliah magang mahasiswa. Pram menambahkan aliansi akan terus mengawal penyelesaian kasus menwa UNS.

Advertisement

Pram percaya dekanat SV UNS sebetulnya mendukung gerakan yang dilakukan mahasiswa. Namun, ia menduga ada tekanan dari luar Dekanat sehingga mahasiswa SV yang tergabung dalam aliansi dipanggil.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Beberkan 5 Fakta

“Saya paham sebenarnya dekanat mendukung gerakan kami tetapi karena ada tekanan dari rektorat ke dekanat, terjadi lah pemanggilan. Bahkan pembina BEM SV sampai mengundurkan diri karena tekanan Rektorat yang begitu besar kepada jajaran dekanat SV,” terang Pram.

Advertisement

Konfirmasi Dekanat

Ia berharap dekanat SV UNS Solo mendukung gerakan mahasiswa, utamanya terhadap penanganan kasus meninggalnya salah satu mahasiswa SV UNS. “Harapannya semoga dekanat bisa lebih dikuatkan untuk bisa membersamai gerakan kami,” harapnya.

Sementara itu, belum ada keterangan dari Dekanat SV UNS. Solopos.com telah berusaha mencari informasi dan konfirmasi dengan menemui jajaran Dekanat di kampus SV UNS, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, jajaran dekanat belum bisa ditemui.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu mengenai kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggal Gilang Endi saat ini tengah proses persidangan. Sidang terakhir kasus dengan dua terdakwa itu berlangsung Selasa (15/2/2022) dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif