SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Anggota Dewan Sragen, Mahmudi Tohpati diperiksa secara tertutup, Rabu (28/7) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, di Mapolres Sragen.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mahmudi didampingi kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mahmudi dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Reskrim Polres Sragen selama dua jam sebagai tersangka kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa.

Kendati demikian, kuasa hukum Mahmudi Tohpati menilai bukti materiil penyidik dalam penetapan Mahmudi sebagai tersangka dinilai lemah, lantaran hanya didasarkan pada kesaksian almarhum aktivis demo Suharno dan seorang personel Satreskrim Polres Sragen.

Atas dasar itu, kuasa hukum Mahmudi Tohpati tetap melanjutkan gugatan terhadap Kasatreskrim Polres Sragen ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya