SOLOPOS.COM - Bawaslu Karanganyar memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kasus video viral Kepala Disparpora menjadi jurkam Partai Golkar pada Jumat (28/7/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani )

Solopos,com, KARANGANYAR — Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, terancam dijatuhi sanksi moral hingga terberat yakni dicopot dari jabatannya. Hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memutuskan Kepala Disparpora patut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hari Purnomo diketahui mengajak dan meminta masyarakat mendukung politikus Partai Golkar, Juliyatmono, yang juga Bupati Karanganyar sebagai calon anggota DPR di Dapil IV Jawa Tengah. Ajakan itu disampaikan Hari Purnomo dalam senam sehat yang diadakan oleh Karang Taruna Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Minggu (23/7/2023) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, telah meminta keterangan lima orang terkait penyelenggaraan kegiatan Senam Sehat di Balai Desa Alastuwo tersebut. Lima orang itu Camat Kebakkramat, Kades Alastuwo, Ketua Karang Taruna Alastuwo, Ketua Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT), dan Kepala Disparpora.

“Dari hasil pemeriksaan, Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, patut diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait dengan netralitas ASN,” kata Nuning dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Hari Purnomo diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Atas keputusan tersebut, Bawaslu akan meneruskan hasil rapat pleno tersebut ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Tembusan keputusan ini juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Pusat.

“Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 ancaman sanksi yang akan dijatuhkan dari ringan berupa sanksi moral, yang terberat dicopot dari jabatan atau diblokir nomor induk pegawai [NIP]-nya,” kata dia.

Lebih jauh Nuning mengatakan sejauh ini telah menangani dua kasus berkaitan pelanggaran netralitas ASN. Kasus pertama berkaitan dengan tiga ASN guru terkena pelanggaran netralitas dan sudah dijatuhi sanksi moral oleh KASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya