SOLOPOS.COM - Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, dinyatakan  terbukti bersalah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Hari dijatuhi sanksi moral oleh Komisi ASN (KASN), karena menjadi juru kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Dapil IV Jawa Tengah, Juliyatmono, yang juga Bupati Karanganyar.

Pelanggaran kode etik berikut sanksi moral kepada Kepala Disparpora Karanganyar itu tertuang dalam surat rekomendasi KSAN yang diterima Bupati Karanganyar tertanggal 2 Agustus 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Azis, mengatakan Majelis Kode Etik Pemkab Karanganyar akan menindaklanjuti rekomendasi KASN itu dengan menggelar sidang pada Rabu (9/8/2023). Sidang kode etik digelar dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi.

Anggota sidang kode etik itu terdiri atas Asisten Administrasi, Inspektorat, dan Staf Ahli Bupati Bidang Politik. Dalam sidang tersebut akan menghadirkan Kepala Disparpora Hari Purnomo. “Sesuai surat dari KASN atas kasus Kepala Disparpora Hari Purnomo, terbukti ada pelanggaran yang masuk ranah kode etik dengan diberikan sanksi moral,” kata Isnan ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam sidang kode etik nantinya menetapkan bentuk sanksi moral yang akan dijatuhkan pada Kepala Disparpora Hari Purnomo. Sanksi moral bisa diberikan secara tertutup dan terbuka. Sanksi moral tertutup bisa dalam bentuk pernyataan bersalah dalam bentuk video yang dikirim ke KASN. Sedangkan untuk sanksi moral terbuka, menurut Isnan, pejabat yang bersangkutan akan menyampaikan pernyataan bersalah ke publik. Bentuknya bisa lewat media sosial.

“Jadi sanksi moral yang akan jatuhkan nanti menunggu hasil sidang kode etik internal Pemkab,” kata dia.

Alasan Cuma Diberi Sanksi Moral

Isnan menjelaskan alasan kenapa Hari Purnomo hanya diberikan sanski moral. Meski bersalah melanggar kode etik ASN, kampanye yang dilakukan Hari di saat belum memasuki tahap kampanye. Kasusnya akan berbeda jika itu dilakukan di tahapan kampanye, bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar disiplin ASN. Sanksi berat yang bisa dijatuhkan adalah dicopot dari jabatannya.

Isnan mengatakan kasus yang menimpa Kepala Disparpora ini sama dengan yang terjadi pada salah satu kepala sekolah di Jenawi. Si kepala sekolah itu juga dinyatakan melanggar kode etik ASN dan diberikan sanksi moral. Sanksi moral tersebut diberikan secara tertutup.

Ia berharap kasus pelanggaran ASN ini tidak lagi terjadi di lingkungan Pemkab Karanganyar. ASN diminta menjaga dan menjunjung tinggi netralitas sebagai abdi negara.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, telah menerima tembusan surat dari KASN dalam kasus Kepala Disparpora Hari Purnomo. “Ya sudah kami terima surat KASN. Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral,” kata dia.

Sebelumnya Bawaslu menggelar rapat pleno terkait kasus tersebut dan memutuskan Kepala Disparpora Hari Purnomo patut diduga melanggar netralitas ASN. Hari Purnomo diketahui mengajak dan meminta masyarakat mendukung politikus Partai Golkar, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar sebagai calon anggota DPR di Dapil IV Jawa Tengah. Ajakan itu disampaikan Hari Purnomo dalam senam sehat yang diadakan oleh Karangtaruna Desa Alastuwo, Minggu (23/7/2023) lalu. Aksi Hari Purnomo terekam video dan lantas tersebar luas di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya