Solopos.com, SOLO–Pengambilan sampah di rumah warga dilakukan dua hari sekali menyusul kondisi darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo.
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo kepada camat dan lurah se-kota Solo, Minggu (17/9/2023). Surat itu ditanda tangani Kepala DLH Kota Solo Kristina Hariyanti.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Surat itu menjelaskan camat dan lurah untuk dapat melakukan pengaturan pengambilan sampah di wilayahnya.
“Pengambilan sampah dari warga agar dilakukan dua hari sekali dengan pengaturan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” jelas dia.
DLH Kota Solo menjelaskan armada sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo agar mengikuti arahan dari petugas di lokasi. Sehingga tidak terjadi antrean panjang pada pintu masuk TPA Putri Cempo.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Solo Gatot Sutanto memastikan TPA Putri Cempo tetap beroperasi Senin (19/8/2023). Namun Pemkot Solo masih melihat kondisi lapangan.
“Masih perlu memperhatikan strateginya, cara antreannya [kendaraan pengangkut sampah]. Soalnya kalau di pemadaman itu tidak boleh telat untuk penyiramannya. Kalau terlambat ya sudah sekian lama nyiram, api nyala lagi kan energi kita terbuang percuma,” jelas dia.
Menurut dia, Pemkot Solo nantinya memutuskan proses pembuangan sampah supaya tidak mengganggu armada Damkar Minggu petang.
Sementara itu, Pemkot Solo melarang pemulung beraktivitas sampai proses pemadaman api dan pendinginan TPA Putri Cempo rampung.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Minggu (17/9/2023) pukul 08.30 WIB, puluhan orang pemulung melakukan aktivitas tak jauh dari area Blok B TPA Putri Cempo yang terbakar.
Ada sejumlah petugas dengan kendaraan pengangkut sampah yang membuang sampah ke area yang tidak terbakar. Namun, jumlah armada pengangkut sampah tidak sebanyak pada hari kerja.