SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Banjarsari (Espos)--Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) mengaku keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan mengganti kendaraan yang hilang di lahan parkir. Keputusan MA tersebut dinilai bakal memicu terjadinya tarif ugal-ugalan di luar ketentuan Perda No 6 Tahun 2004.

“Karena beban pengelola parkir bertambah, maka target juga harus dinaikkan,” kata Humas Asparta, Joko Pramono kepada Espos di Banjarsari, Senin (2/8).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kondisi tersebut, lanjut Joko, mau tak mau juga akan berimbas di lapangan. Sebab, para Jukir yang kini jumlahnya hampir 2000-an tersebut bisa saja menarik tarif parkir seenaknya.

“Kalau target dinaikkan, tentu Jukir akan melakukan apa saja asal terpenuhi target. Dan konsumen bakal dirugikan,” paparnya.

Mengacu pada Perda No 6 Tahun 2004, kata Joko, selama ini jika terjadi kehilangan kendaraan maka akan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, tak sedikit pengguna jasa parkir yang membawa ke pengadilan hingga membuat pengelola parkir yang merugi.

“Dalam Perda, pengelola hanya diminta memberi ganti Rp 5 juta. Tapi, sering juga pengelola parkir mengganti utuh jika sampai dibawa ke pengadilan,” lanjutnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya