SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Klaten mengklaim pengumpulan laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan sosial (Bansos) 2010 senilai Rp 9,4 miliar sudah mencapai 80%. Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Suwardi, kepada Espos, Jumat (15/7/2011), mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan surat penagihan dua kali kepada lebih dari 2.000 penerima Bansos alokasi 2010 itu.

Dana Bansos Rp 9,5 miliar itu sempat menjadi kontroversi karena saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak dapat dipertanggungjawabkan. BPKP Jateng meminta Pemkab Klaten segera membereskan LPj Bansos tersebut demi ketertiban penyelenggaraan keuangan daerah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Suwardi, sebanyak 80% penerima Bansos itu sudah mengumpulkan LPj. Dalam jangka dekat, pihaknya akan melayangkan surat penagihan ketiga kepada para penerima Bansos yang belum juga menyerahkan LPj.
“Surat penagihan ketiga itu adalah upaya terakhir. Kalau mereka mengabaikan surat tagihan ketiga, ada sanksi hukum yang akan menanti,” tegas Suwardi.

Lebih lanjut, Suwardi menjelaskan lebih dari 2.000 penerima bantuan itu tersebar di 26 Kecamatan di Klaten. Dia mengklaim realisasi dana Bansos yang belum disertai LPj hingga hanya tersisa sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Dalam hal ini, dia optimistis seluruh LPj itu bisa diserahkan oleh penerima Bansos sebelum tenggat yang diberikan BPK Jawa Tengah berakhir, yakni pada 27 Juli mendatang. “Dari nomor rekening sudah bisa diketahui siapa penerima bantuan itu. Karena nomor rekening itu tidak bisa dikuasakan ke orang lain. Kami optimistis semua LPj bisa terkumpul,” kata Suwardi.

Terkait kemungkinan penerima bantuan mengirimkan LPj fiktif, Suwardi menyatakan kecil kemungkinanya. Suwardi mengakui Bagian Kesra tidak melakukan survei ke lapangan untuk memastikan realisasi penggunaan Bansos itu. “Kami mengacu pada rancangan anggaran belanja (RAB) dalam proposal yang mereka ajukan. Kami memang tidak melakukan survei ke lapangan karena tidak ada anggaran untuk itu,” urai Suwardi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK Jawa Tengah mempersoalkan ketiadaan LPj penggunaan dana Bansos senilai Rp 9.417.315.000. Dana Bansos itu dikelola Bagian Kesra Setda Pemkab Klaten pada 2010. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2010 menyatakan total dana Bansos yang diterima Bagian Kesra pada 2010 mencapai Rp 16.917.095.000. Tetapi, BPK hanya menemukan LPj penggunaan Bansos senilai Rp 7.499.780.000. Dengan begitu, Bansos senilai Rp 9.417.315.000 tak bisa ditelusuri peruntukannya.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya