Soloraya
Kamis, 12 Mei 2022 - 19:51 WIB

Buntut Laka Sepur Kelinci Boyolali, Dishub-Polres Sukoharjo Lakukan Ini

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi dalam upaya antisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan, Kamis (12/5/2022). (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Upaya penertiban kereta kelinci tidak berjalan mudah, mengingat ada sisi ekonomi yang harus diperhatikan. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Marjono, menyebut jika permintaan tetap berjalan, penyedia layanan kereta kelinci dipastikan akan terus ada.

“Masalahnya ini terkait perekonomian. Supply demand-nya masih ada, akan sulit untuk ditertibkan. Pada prinsipnya untuk kendaraan kereta kelinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. Untuk sepur kelinci sebetulnya tidak layak jalan dan digunakan untuk pengangkutan penumpang,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (12/5/2022).

Advertisement

Dia mengatakan jika masyarakat masih tertarik menggunakan kereta kelinci untuk transportasi, maka pemilik usaha pastinya juga masih akan terus berjalan. Oleh sebab itu, Marjono berharap masyarakat agar lebih bijak dalam memilih transportasi.

“Masalahnya kalau menggunakan transportasi yang tidak legal otomatis negara tidak bisa menjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Misalkan asuransi dan lainnya juga akan sulit untuk diupayakan. Karena memang dari awal tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang,” katanya.

Advertisement

“Masalahnya kalau menggunakan transportasi yang tidak legal otomatis negara tidak bisa menjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Misalkan asuransi dan lainnya juga akan sulit untuk diupayakan. Karena memang dari awal tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang,” katanya.

Lebih lanjut, Marjono menyebut Dishub Provinsi Jawa Tengah juga telah memberikan edaran terkait penertiban kendaraan odong-odong. Hal itu mengigat banyaknya kendaraan tak layak angkut penumpang marak beroperasi.

Baca juga: Laka Maut Kereta Kelinci Terjadi di Boyolali, Armada Lain Kena Imbas

Advertisement

Karena Tidak SNI

Di lain sisi, Polres Sukoharjo pada Kamis mengadakan sosialisasi untuk menekan angka terjadinya kecelakaan kereta kelinci. Hal itu disampaikan KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mewakili Kapores Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” jelasnya.

Baca juga: Ini Status WA Terakhir Ida, Korban Kecelakaan Kereta Kelinci Boyolali

Advertisement

Kereta kelinci, kata dia, dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Tak hanya itu, kereta kelinci juga tidak memiliki TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Seperti diberitakan, sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di Jalan Andong-Nogosari, tepatnya di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 10.20 WIB. Kendaraan yang mengalami kecelakaan itu adalah Isuzu Truk Box modifikasi, bernomor polisi H-1439-SMG

Advertisement

Kecelakaan itu menelan dua korban jiwa yang merupakan ibu dan anak asal asal Dukuh Cepoko, Desa Sangge, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, serta mengakibatkan tiga orang terluka.

Baca juga: Penanganan Pencemaran PT RUM Tak Tuntas, Warga Ngadu ke DPRD Sukoharjo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif