Solopos.com, SOLO – Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka penggeruudukan Kantor BPR Adipura di Tipes, Serengan pada Selasa (22/12/2020). Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Kamis (24/12/2020) siang mengatakan seluruh tersangka saat ini telah di tahan di Mapolresta Solo.
Kantor Digeruduk Puluhan Orang, Pimpinan BPR Adipura Tipes Solo Angkat Bicara
Menurutnya, aksi kekerasan yang dilakukan yakni mengancam kepada petugas BPR di Tipes Solo serta menghalangi kepolisian saat menuju lokasi.
“Penyidikan secara estafet dan setelah gelar perkara, secara resmi kemarin malam Rabu (23/12/2020) sebanyak 37 orang kami tetapkan tersangka,” papar dia.
Ia menambahkan dari seluruh tersangka, tiga orang di antaranya merupakan aktor penggerak lapangan dari dua kelompok asal Sukoharjo. Namun, saat ini kepolisian masih memburu seorang aktor intelektual massa itu. Kepolisian masih mendalami kemungkinan aktor intelektual yang berjumlah lebih dari satu orang.
“Barang bukti sepeda motor dan mobil ada kendaraan yang surat-suratnya berbeda dengan fisik kendaraan. Kami menyidik perkara ini secara khusus karena diduga terlibat dalam pidana lain,” papar dia.
Baru Kenal 3 Hari, Remaja Solo Nekat Perkosa Pelajar di Kebun Dekat Tol Karanganyar
Ia menegaskan akan menuntaskan perkara ini. Menurutnya, jumlah massa yang datang menggeruduk BPR di Tipes Solo itu jumlahnya sekitar 50-60an orang. Sehingga kepolisian masih memburu tersangka lain. Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme.
Menurutnya, dua orang tersangka juga dijerat UU Darurat RI No. 12/1951 karena membawa alat pemukul dan senjata tajam jenis karter.
Lupa Matikan Oven, Dapur Rumah Makan & Mini Theater di Sragen Kobong