Soloraya
Kamis, 24 Desember 2020 - 14:06 WIB

Buntut Penggerudukan BPR di Tipes Solo, 37 Orang Jadi Tersangka

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 30an orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka penggeruudukan Kantor BPR Adipura di Tipes, Serengan pada Selasa (22/12/2020). Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Kamis (24/12/2020) siang mengatakan seluruh tersangka saat ini telah di tahan di Mapolresta Solo.

Advertisement

Kantor Digeruduk Puluhan Orang, Pimpinan BPR Adipura Tipes Solo Angkat Bicara

Menurutnya, aksi kekerasan yang dilakukan yakni mengancam kepada petugas BPR di Tipes Solo serta menghalangi kepolisian saat menuju lokasi.

“Penyidikan secara estafet dan setelah gelar perkara, secara resmi kemarin malam Rabu (23/12/2020) sebanyak 37 orang kami tetapkan tersangka,” papar dia.

Advertisement

Ia menambahkan dari seluruh tersangka, tiga orang di antaranya merupakan aktor penggerak lapangan dari dua kelompok asal Sukoharjo. Namun, saat ini kepolisian masih memburu seorang aktor intelektual massa itu. Kepolisian masih mendalami kemungkinan aktor intelektual yang berjumlah lebih dari satu orang.

“Barang bukti sepeda motor dan mobil ada kendaraan yang surat-suratnya berbeda dengan fisik kendaraan. Kami menyidik perkara ini secara khusus karena diduga terlibat dalam pidana lain,” papar dia.

Baru Kenal 3 Hari, Remaja Solo Nekat Perkosa Pelajar di Kebun Dekat Tol Karanganyar

Advertisement

Ia menegaskan akan menuntaskan perkara ini.  Menurutnya, jumlah massa yang datang menggeruduk BPR di Tipes Solo itu jumlahnya sekitar 50-60an orang. Sehingga kepolisian masih memburu tersangka lain. Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme.

Menurutnya, dua orang tersangka juga dijerat UU Darurat RI No. 12/1951 karena membawa alat pemukul dan senjata tajam jenis karter.

Lupa Matikan Oven, Dapur Rumah Makan & Mini Theater di Sragen Kobong

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif