SOLOPOS.COM - Wakil ketua DPC PDIP Solo, Suharsono (tengah) VCD yang juga menjadi bukti pelaporan politikus Golkar, Margono di Polresta Solo, Jumat (28/12/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo melaporkan politikus Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI, Margono, ke Polresta Solo, Kamis (28/12/2023).

Laporan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut ada pengurus PDIP telah melakukan deklarasi mendukung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membawahi langsung BBHAR, Suharsono ketika ditemui wartawan di Polresta Solo, Kamis, menunjukkan satu keping VCD yang disebut menampilkan pernyataan Margono.

“Atas nama pengurus DPC PDIP Kota Solo melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam video di Instagram yang intinya adalah fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang bisa menimbulkan keonaran,” kata dia.

Dia mengatakan bakal menyerahkan kepada penyidik terkait pasal apa saja yang bisa digunakan sebagai dasar hukum. Namun, Suharsono mengatakan Margono diduga melanggar UU ITE Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1. 

“Dan juncto di Pasal 310 KUHP, meski KUHP sudah diganti cuma berlakunya masih 2026 sehingga masih tetap berlaku,” kata dia.

Dia sendiri membantah yang mendeklarasikan adalah pengurus DPC PDIP Solo. Dia juga menegaskan pengurus PAC PDIP Laweyan Solo juga tidak terlibat. Pihaknya sudah melakukan penelusuran.

Dia mengatakan bakal menyerahkan dokumen yang juga dijadikan sebagai barang bukti berupa video dalam VCD. Dia juga menyerahkan surat keputusan (SK) DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC PDIP Kota Solo. Lalu dokumen tentang SK DPD PDIP Jawa Tengah tentang pembentukan kepengurusan PAC PDIP Laweyan.

“Ini yang menjadi substansi bahwa apa yang dinyatakan seseorang dalam video itu mengandung kebohongan, fitnah, ketidakbenaran, dan potensi untuk membuat keonaran,” kata dia. Dia mengatakan pelaporan tersebut sudah melalui izin dengan Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo secara langsung dan melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, secara terpisah, Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, sudah buka suara terkait adanya sejumlah orang yang mengaku simpatisan dan kader PDIP mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

“Bukan orang PDIP Solo itu. Lah ya [yang bawa KTA PDIP] itu hanya 1 orang ta? Dan bukan pengurus loh ya. Lah ini baru kami proses, mau kita somasi atau enggak nanti,” ujar pria akrab disapa Rudy itu, Jumat (22/12/2023) malam.  

Dia meminta BBHAR yang berada di bawah DPC PDIP Solo untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum. Rudy menyesalkan pernyataan inisiator deklarasi yang mengklaim adanya pengurus PDIP Solo yang ikut deklarasi.

Menurut dia, mestinya parpol lain tidak sembarangan mengklaim ada pengurus PDIP yang mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya