SOLOPOS.COM - Kapolsek Gondang, Sragen, AKP Sudarmaji (kiri) menyampaikan materi tentang pencegahan kasus bullying terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gondang, Sragen, Kamis (5/10/2023). (Istimewa/Polsek Gondang)

Solopos.com, SRAGEN — Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku anak di sekolah dan membatasi penggunaan ponsel  oleh siswa di sekolah. Pengawasan itu dilakukan sebagai upaya antisipasi kasus bullying atau perundungan terhadap anak agar tidak terulang di Sragen.

Langkah polisi dan Pemkab ini merespons video kasus perundungan anak yang viral di media sosial (medsos) belakangan ini. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 420/2023 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen tertanggal 4 Oktober 2023. SE tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah No. Sprin/496/X/OPS.4/2023 yang dikeluarkan Polres Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kejadian perundungan terhadap anak SMP itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Untuk tindaklanjutnya, Disdikbud membuat SE agar sekolah lebih memperhatikan siswa dan waspada untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait pencegahan bullying,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada Solopos.com, Kamis (5/10/2023).

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan pendidikan anak itu tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Orang tua di rumah justru memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memperhatikan dan mendidik anak, terutama dari sisi psikologis. Ketika ada perubahan perilaku dan sebagainya pada anak, orang tua seharusnya bisa mendeteksi dan segera mencari solusi.

Dia juga meminta guru bimbing konseling (BK) di sekolah harus mengerti kepribadian setiap anak di sekolahnya. Dia juga mewanti-wanti agar jangan dipukul rata dalam identifikasi anak karena masing-masing dari mereka memiliki keunikan dan guru harus lebih mengerti.

“Sekarang satu kelas hanya ada 30 orang siswa, saya kira cukup untuk mengawasi mereka. Kasus perundungan di 2023 ini menjadi kewaspadaan bersama untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi,” harapnya.

Dia melihat latar belakang pelaku bullying ini ada yang aktif dalam kegiatan pencak silat sehingga pengawasan para gurunya juga harus ketat. Para pemangku kepentingan, dalam hal ini Bupati juga ikut mengawasi perilaku anak.

Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menyampaikan SE sudah disampaikan kepada koordinator wilayah bidang pendidikan dan kebudayaan di 20 kecamatan dan seluruh kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji menindaklanjuti surat perintah Polres Sragen dengan sosialisasi pencegahan bullying di dua sekolah di wilayah Kecamatan Gondang Sragen, Kamis pagi. Dia menyampaikan Polri hadir di tengah siswa untuk mengingatkan agar jangan sampai terjadi kasus bullying apalagi melibatkan anak.

Berikut isi Surat Edaran Disdikbud Sragen tentang Pencegahan Bullying

  1. Selalu memantau dan mengawasi perilaku siswa, terutama pada saat pergantian jam pelajaran, jam istirahat, maupun menjelang masuk dan pulang
  2. Melaksanakan sosialisasi dan pencegahan terkait bullying dan akibat yang ditimbulkan adanya bullying.
  3. Bersama Wali Kelas atau Guru BK berperan akiif dalam membimbing, dan menangani serta mencari sol usi dari permasalahan
  4. Melakukan pengawasan dan pembatasan penggunaan Handphone di lingkungan
  5. Berkomunikasi secara aktif dengan orang tua/wali peserta didik terkait  perkembangan psikologis peserta didik.

Sumber: Disdikbud Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya