Soloraya
Kamis, 30 Juni 2011 - 23:10 WIB

Bupati ancam copot Kasek yang tarik pungutan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sukoharjo (Solopos.com) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengancam akan menerapkan sanksi tegas dengan mencopot kepala sekolah (Kasek) yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2011/2012.

Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Hal tersebut ditegaskan Bupati ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2011). Dia menyatakan telah menerbitkan instruksi Bupati Nomor 420/4824 tentang Pelaksanaan PPDB serta Larangan Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun 2011. “Tidak perlu dipertanyakan sanksi terhadap yang melanggar. Taruhannya jabatan,” tegasnya.

Seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 420/4824, Bupati Sukoharjo melarang sekolah memungut biaya pendaftaran kepada calon siswa berapa pun nilainya. Dalam surat yang sama Bupati juga memerintahkan sekolah agar tidak memungut atau menarik biaya penyelenggaraan pendidikan dari siswa di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menanggapi Instruksi Bupati, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nurjayanto, menyatakan sangat mendukung penggratisan biaya pendaftaran siswa baru. Hal itu mengingat selama ini proses PPDB di Kabupaten Sukoharjo sering diwarnai adanya isu pungutan biaya oleh pihak sekolah.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Sukoharjo, RM Sukardi Budi Martono, menambahkan, meski sudah ada ketentuan yang melarang adanya pungutan oleh sekolah selama PPDB, pihak sekolah seringkali memiliki penafsiran berbeda.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif