SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengancam akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tunggakan retribusi tiket masuk Grojogan Sewu.

Hal ini dilakukan jika hingga Desember mendatang PT Duta Indonesia Djaya selaku pengelola obyek wisata alam Grojogan Sewu tak juga menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Demikian ditegaskan Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dicegat wartawan di rumah dinasnya, Selasa (28/9).

Bupati menegaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk menagih tunggakan bagi hasil retribusi tiket masuk Grojogan Sewu yang dilakukan PT Duta Indonesia Djaya. Saat ini, pihaknya telah meminta Bagian Hukum Setda Karanganyar untuk mengkajinya.

“Kami sudah minta bagian hukum untuk mengkajinya dalam sisi hukum bagaimana. Nanti kalau ditagih-tagih belum dilunasi juga ya akan minta bantuan kejaksaan untuk menagihnya,” tegas Bupati.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya