SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Bupati Karanganyar Rina Iriani SR membantah perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono akan memicu kecemburuan serta keresahan di kalangan PNS. Hal itu terkait desakan DPRD guna pembatalan kebijakan tersebut.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar itu juga kembali menegaskan keputusannya menunda usia pensiun pejabat bersangkutan telah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kebijakan itu, jelasnya, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979, jo Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NO SE/04/M.PAN/03/2006.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tidak ada yang cemburu. Semua juga telah sesuai prosedur dan mekanisme serta persyaratan yang diatur dalam PP 32 Tahun 1979 dan edaran Menpan,” tegasnya ketika ditemui wartawan seusai Sidang Paripurna penyampaian tanggapan Bupati terkait Pemandangan Umum Fraksi-menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009, Rabu (7/7).

Ditemui secara terpisah, Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, meminta Bupati bersikap bijak terkait persoalan Sekda. Menurut dia masalah itu sebenarnya sepele, namun menjadi panjang dan berlarut-larut karena Bupati selaku Kepala Daerah tetap bersikukuh dengan pendiriannya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya