Soloraya
Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:47 WIB

Bupati Boyolali dan Forkopimda Salat Iduladha di Masjid Ageng

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat (tengah), didampingi Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan (kanan), dan Sekda Boyolali, Masruri, saat diwawancara wartawan seusai upacara peringatan HUT ke-175 Kabupaten Boyolali, Minggu (5/6/2022). (Solopos-Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Bupati Boyolali M. Said Hidayat serta para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) dijadwalkan mengikuti Salat Iduladha berjamaah di Masjid Ageng kompleks perkantoran bupati, Minggu (10/7/2022).

Alamat Masjid Ageng yakni di kompleks Perkantoran Terpadu, Jl. Merdeka Timur, Wonosari, Kemiri, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Salat Iduladha di kompleks tersebut juga dibuka untuk masyarakat umum.

Advertisement

Sebelumnya umat muslim dari organisasi Muhammadiyah telah lebih dulu melaksanakan salat Iduladha pada Sabtu (9/7/2022). Sementara Bupati dan jajarannya melaksanakan salat pada Minggu.

Dilansir dari Instagram resmi @kemenag_boyolali, disampaikan beberapa ketentuan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covi-19 dan wabah penyakit mulut dan kulit (PMK) sekarang ini.

Advertisement

Dilansir dari Instagram resmi @kemenag_boyolali, disampaikan beberapa ketentuan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covi-19 dan wabah penyakit mulut dan kulit (PMK) sekarang ini.

Ketentuannya dibagi dua yakni ketentuan umum  dan khusus. Untuk ketentuan umum, pertama yakni masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Hari raya Iduladha di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca juga: IDULADHA 2016 : Warga Lereng Gunung Merbabu Terima 20 Ekor Kambing Kurban

Advertisement

Selanjutnya yakni ketentuan khusus. Ada dua ketentuan khusus untuk pelaksanaan Iduladha tahun ini. Pertama, bagi umat islam, menyembelih hewan kurban pada Hari raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.

Namun, diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK).

Kedua, umat Islam diimbau membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif