SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi digugat seorang warga terkait pembangunan Islamic Centre di Joho, Giriwono, Wonogiri. Warga tersebut adalah Slamet Winardi yang mendaftarkan gugatan perdata kepada Bupati dan pimpinan DPRD Wonogiri ke Kantor PN Wonogiri, Senin (27/9).

Dalam gugatann Slamet menyebutkan, Bupati Wonogiri sebagai tergugat I dan pimpinan DPRD Wonogiri, sebagai tergugat II. “Tadi kami sudah merevisi gugatan class action dengan menambah subyek tergugat yakni pimpinan DPRD Wonogiri sebagai tergugat II,” ujar Slamet Winardi, Senin.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kenapa Dewan juga masuk tergugat II? Slamet menyatakan, Dewan memiliki tugas kontrol. “DPRD dinyatakan bersalah karena melawan hukum dan tidak melaksanakan UUD 1945 dan UU yang mengatur tentang kedudukan DPRD sebagai kontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah. Pembangunan Islamic Centre adalah kebijakan strategis yang berdampak pada rakyat. Target kami, tergugat II juga dipersalahkan.”

Slamet kepada Espos, seusai mengajukan revisi gugatan menjelaskan dirinya juga menyerahkan surat aduan ke kejaksaan negeri (Kejari) Wonogiri. Surat ke Kejari dimaksudkan agar, pihak Kejari melakukan penyelidikan terkait dana dari pihak sponsor untuk pembangunan Islamic Centre itu.

Slamet menyatakan alasan pengajuan gugatan, pertama panitia tidak pernah meminta persetujuan kepada masyarakat sekitar. Kedua, tanah yang dipakai adalah tanah negara. “Awalnya tanah itu dibeli dari masyarakat dan 2001 menjadi tanah milk pemerintah.”

Dia menilai, soal dana juga tidak transparan karena dimasukkan dalam rekening pribadi H Suprapto. “Oleh karenanya, tindakan hukum Bupati dengan membuat keputusan strategis ini harus mengembalikan fungsi lahan Islamis Centre menjadi lapangan.”

Slamet mengatakan pembangunan Islamic Centre juga meresahkan masyarakat karena berdiri dua tempat ibadah yang sama fungsinya. Bupati Wonogiri, H Begug Poernomosidi saat ditemui Espos di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Minggu mengatakan tidak takut. “Selama benar, kami tidak takut. Silakan saja mengajukan gugatan,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Wonogiri, Imam S mewakili Kajari Sukaryo saat ditelepon mengaku belum menerima surat dari Slamet Winardi. “Kami sudah mendengar, untuk surat kami belum menerima. Mungkin masih ada di meja pendaftaran belum sampai ke kami,” katanya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya