Soloraya
Senin, 20 Februari 2012 - 22:01 WIB

Bupati Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LAPOR POLISI-Mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono (kemeja kuning), melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Polres Boyolali, terkait dugaan rekayasa dokumen alih status desa menjadi kelurahan, Senin (20/2/2012). (Foto: Espos/Yus Mei Sawitri)

LAPOR POLISI-Mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono (kemeja kuning), melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Polres Boyolali, terkait dugaan rekayasa dokumen alih status desa menjadi kelurahan, Senin (20/2/2012). (Foto: Espos/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI--Kasus dugaan pemalsuan dokumen usulan warga tentang alih status Mojosongo dari desa menjadi kelurahan memanas. Mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Miyono, akhirnya melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke polisi, Senin (20/2/2012).

Advertisement

Tindakan ini diambil Miyono karena merasa menjadi korban dugaan rekayasa dokumen tersebut. Miyono mengklaim tanda tangan dirinya beserta keluarganya telah dipalsukan dalam dokumen usulan alih status Mojosongo dari desa menjadi kelurahan.  Mengenakan kemeja berwarna kuning, mantan politisi PDIP tersebut datang sendirian ke Polres Boyolali.

“Pemalsuan tanda tangan itu merugikan nama baik saya. Secara moral saya juga dilecehkan karena bukan hanya tanda tangan saya yang dipalsu, tapi juga seluruh keluarga saya. Oleh karena itu saya saya memutuskan untuk melapokan Bupati ke polisi,” ujar Miyono, ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali.

Miyono menilai Bupati adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pasalnya Perda tentang alih status pelaksananya adalah Bupati. Miyono menegaskan pelaporan ini murni panggilan nuraninya. Tidak ada kepentingan politik atau apapun di dalamnya.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kabag Humas, AKP Margono, membenarkan tentang adanya pelaporan Bupati yang dilakukan Miyono. Margono mengatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Masuknya dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Margono.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Boyolali, Seno Samodro mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Dia mengatakan mendukung proses hukum yang ditempuh Miyono. Secara tersirat Bupati siap menjalani semua proses hukum, termasuk jika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Saya mendukung saja proses hukum yang dilakukan Pak Miyono. Itu adalah hak beliau,” ujar Bupati.

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif